Rumah adalah kebutuhan utama manusia saat ini sebagai tempat tinggal sekaligus tempat berkumpul keluarga. Karena manfaatnya tersebut keluarga baru pasti memprioritaskan pembelian rumah dibanding kendaraan atau kebutuhan lainnya.
Dana yang kita keluarkan untuk membeli rumah dan perabotnya pun tidak sedikit, jadi kita harus menjaga baik-baik karena risiko kerusakan atau kehancuran bisa saja terjadi kepada rumah kita sendiri.
Fakta membuktikan bahwa :
- Indonesia merupakan negeri kepulauan yang banyak dikelilingi oleh ratusan gunung berapi dan lempeng tektonik, jadi disebut “ring of fire” yang membuat Indonesia rawan akan bencana alam.
- Tingkat kriminalitas di Indonesia tergolong tinggi, pencurian dan perampokan sering terjadi.
- Perumahan di Indonesia biasanya tidak memiliki jarak antara rumah oleh karena itu risiko penyebaran kebakaran sangat tinggi.
Oleh karena itu kita harus melakukan transfer risiko kepada perusahaan asuransi untuk memproteksi rumah kita, baik yang dihuni sendiri atau di kontrakan atau disewakan.
Karena biasanya penyewa tidak akan mungkin mengasuransikan rumah yang disewanya, kecuali jika disyaratkan dalam perjanjian kontrak atau sewa.
Jika rumah masih dalam proses kredit harus diasuransikan juga.
Baca selengkapnya : Haruskah asuransikan rumah yang masih dalam kredit
Premi asuransi rumah tergolong murah lho, mulai dari Rp. 500,000 – Rp. 1,000,000 anda sudah bisa mendapatkan jaminan asuransi satu tahun.
Dalam kesempatan kali ini, kami akan memberikan 4 tips ketika membeli asuransi rumah
Hal ini yang sering menjadi pertanyaan para pemilik rumah, yang diasuransikan apa nya?
Harga rumahnya?
Bukan harga rumah, karena harga rumah pasti termasuk harga tanah. Asuransi tidak menjamin tanah karena tanah sifatnya tidak akan pernah hilang atau rusak.
Jadi yang diasuransikan adalah biaya yang dikeluarkan untuk membangun kembali bangunan rumah baru dan juga total nilai perabot rumah.
Simple nya, rumah anda memiliki luas bangunan 10m² x 20m² dan berlokasi di Jakarta.
Dengan estimasi pembangunan rumah baru per m2 adalah Rp. 4,000,000 maka nilai pembangunan kembali bangunan rumah baru anda adalah 200m² x Rp. 4,000,000 = Rp. 800,000,000.
Ditambah dengan nilai perabot yang ada, perabot termasuk furniture, TV, kulkas, interior, tempat tidur dsb. Misalnya total perabot adalah Rp. 500,000,000.
Nilai perabot yang dihitung adalah estimasi pembelian baru ya karena penggantian nanti juga akan penggantian baru (new for old)
Jadi, total nilai pertanggungan asuransinya adalah Rp. 1,300,000,000 (Nilai pembangunan + perabot).
Untuk menghitung preminya langsung kalikan total nilai pertanggungan dengan rate, biasanya rate asuransi rumah adalah 0,25%.
Jadi untuk nilai pertanggungan Rp. 1,300,000,000 preminya adalah Rp. 3,250,000 per tahun.
Termasuk murah kan? dengan jaminan sampai dengan 1 milyar 1 tahun.
Jangan lupa untuk selalu review nilai pertanggungan setiap tahun, karena nilai properti atau biaya pembangunan kembali akan selalu naik. jadi harus selalu diperbaharui setiap tahun perpanjangan polis untuk mencegah “under insurance” atau pertanggungan dibawah harga.
Ketika anda membeli asuransi rumah, jangan hanya memilih karena faktor harga.
Harga adalah penting, tetapi untuk asuransi sebagai produk “intangible” , kredibilitas perusahaan adalah yang utama.
Bagaimana reputasi perusahaan, pengalaman perusahaan, kondisi keuangan perusahaan dan juga kelengkapan izin usaha.
Cara simple untuk mengetahui kredibilitas perusahaan, silahkan di cek website nya.
Apakah terdapat informasi jelas mengenai proses klaim, kantor cabang dan sejarah perusahaan.
Dari informasi tersebut kita akan mendapatkan pemahaman mengenai kekuatan keuangan perusahaan.
Atau bisa kunjungi web OJK (Otoritas Jasa Keuangan) disini, salah satu lembaga yang mengawasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di website OJK terdapat pengumuman untuk perusahaan-perusahaan yang bermasalah.
Selain melihat kemampuan keuangan perusahaan, kita juga harus melihat marketer atau agen yang menjelaskan produk asuransi rumah kepada kita.
Karena biasanya perusahaan bagus akan selalu berusaha untuk mengembangkan kualitas SDM mereka dengan training rutin dan juga pembekalan-pembekalan lain.
Jadi ketika marketer atau agen tersebut tidak menjelaskan jaminan asuransi dengan baik , itu menandakan orang tersebut tidak paham dengan baik mengenai produk yang akan dijualnya.
Dalam membeli suatu produk baik produk yang memiliki bentuk fisik dan non-fisik (jasa) kita harus benar-benar memahami manfaat dari produk tersebut.
Seperti kita membeli motor misalnya, bagaimana ketahanan mesinnya, bagaimana garansinya, bagaimana lokasi servis nya dan ketersediaan suku cadang.
Dalam asuransi juga kita harus memahami detail produk yang ditawarkan, apa jaminanya, perluasan jaminan yang diberikan, risiko sendirinya dan juga pengecualiannya.
Mari kita bahas satu-persatu ya..
Apa Jaminannya?
Jangan mau untuk membeli polis asuransi rumah dengan jaminan standar PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia) karena jaminan yang diberikan sangat terbatas, memang sih preminya lebih murah tetapi tidak jauh berbeda dibandingkan anda membeli produk asuransi PAR (Property All Risk).
Jaminan PAR (Property All Risk) adalah sebagai berikut :
- Kebakaran
- Petir
- Ledakan
- Angin ribut
- Pencurian
- Longsor
- Banjir
- Bisa juga diperluas dengan Kerusuhan dan Gempa Bumi (tergantung pilihan anda)
Jika anda membeli polis asuransi PSAKI, jaminan hanya terbatas pada kebakaran, petir, ledakan dsb.
Berikut detail perbedaannya :
Perluasan jaminan yang diberikan
- Biaya pemadam kebakaran
- Biaya proses dokumen klaim
- Biaya arsitek
- Biaya pembersihan puing
- Laporan kerugian atau kerusakan diperpanjang menjadi 14 hari
Anda harus mengecek polis asuransi rumah anda, apakah jaminan diatas sudah dimasukan dalam perluasan jaminan.
Risiko sendiri
Adalah besaran yang ditanggung sendiri oleh anda sebagai pembeli asuransi rumah untuk setiap kerusakan atau kerugian.
Misalnya risiko sendiri sebesar Rp. 5,000,000. maka kerugian atau kerusakan dengan nilai dibawah Rp. 5,000,000 tidak bisa diklaim ke pihak asuransi.
Risiko sendiri ini sudah pasti ada disetiap polis asuransi, tujuannya adalah agar pembeli asuransi tetap menjaga harta bendanya dengan hati-hati karena jika terjadi kerusakan atau kerugian pun ikut menanggung porsi tertentu, misalnya 5 juta seperti contoh diatas.
Pengecualian jaminan
Pengecualian jaminan ini merupakan aspek yang jarang sekali diungkapkan oleh perusahaan asuransi.
Akhirnya pembeli asuransi dirugikan ketika terjadi kerugian atau kerusakan yang tidak dijamin polis.
Apa saja sih pengecualian umum pada asuransi rumah?
- Kehilangan barang yang tidak bisa dijelaskan (mysterious disapperance)
- Kerusakan yang berangsur-angsur seperti karat, dimakan rayap dsb
- Kerusakan yang nilainya masih dibawah risiko sendiri
- Bangunan yang masih dalam proses pembangunan (konstruksi)
- Tanaman hiasan rumah tidak dijamin dalam asuransi rumah, harus diperluas dengan jaminan tambahan
- Barang antik atau seni tidak dijamin dalam asuransi rumah, harus diperluas dengan jaminan tambahan
Klaim merupakan bagian terpenting dari sebuah produk asuransi.
Karena manfaat asuransi akan sangat terasa ketika kita mendapatkan penggantian klaim.
Dalam pembelian asuransi rumah, anda harus memahami dengan baik hal-hal sebagai berikut :
- Jika terjadi kerusakan atau kehilangan harus melapor ke mana? apakah ada hot line atau claim center?
- Apa saja dokumen klaim yang harus disiapkan?
- Proses pembayaran klaim berapa lama?
Umumnya ketika terjadi kerusakan atau kehilangan, maka langkah pertama yang harus anda lakukan adalah melapor kepada perusahaan asuransi dan mengumpulkan bukti-bukti kerusakan seperti foto, dan juga menyelamatkan barang-barang sisa yang masih bernilai.
Setelah itu perusahaan asuransi akan mensurvei ke rumah anda dan melakukan estimasi perhitungan kerusakan.
Setelah survei tersebut, anda pasti diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen klaim sebagai berikut :
- Estimasi biaya perbaikan atau pembangunan dari kontraktor (atau biasanya tukang bangunan)
- Foto-foto bukti kerusakan
- Melengkapi formulir klaim
- Kwitansi pembelian perabot (jika ada)
- Laporan polisi (jika berkaitan dengan tindak kejahatan seperti pencurian)
- Laporan BMKG (jika berkaitan dengan bencana alam seperti angin ribut, longsor, gempa dsb)
- IMB (izin mendirikan bangunan) jika ada kerusakan pada bangunan
Dokumen lain bisa saja diminta tergantung kasus klaimnya.
Jadi tunggu apa lagi, segera lengkapi rumah anda dengan asuransi rumah ya..
Salam,
Dimas – 081294455240