Lagi-lagi delay…. kata-kata ini paling sering diucapkan bagi sebagian besar penumpang pesawat, apalagi kalau penumpang pesawat low-cost carrier.
Penundaan (delay) juga akan berefek fatal jika kita membeli pesawat atau bus atau kereta api lanjutan dengan waktu yang sangat terbatas.
lagi-lagi inilah fungsinya kita membeli asuransi perjalanan.
tetapi syarat penundaan yang dijamin polis seperti apa?
Syarat 1#
Minimum keterlambatan adalah enam jam dari jadwal yang terdapat dalam petunjuk perjalanan yang diberikan , karena aksi pemogokan, cuaca buruk, kerusakan mekanis atau cacat struktural atau penutupan bandara atau stasiun yang disebabkan oleh suatu kejadian diluar kendali.
Untuk market asuransi perjalanan di Indonesia kebanyakan memberikan waktu penundaan minimal 6 jam, tetapi ada yang sampai 8-10 Jam.
Syarat 2#
Penundaan tersebut harus dibuktikan secara tertulis oleh petugas pengangkutan (Airline) atau agen pengelola mengenai lamanya keterlambatan dan alasan keterlambatan.
Syarat 3#
Bukan akibat keterlambatan kedatangan kamu atau kegagalan dalam melakukan check-in dan juga kegagalan mendapatkan konfirmasi tertulis dari petugas pengangkut atau agen pengelolanya atas lamanya penundaan atau alasan penundaan.
Jadi penundaan benar-benar terjadi secara tiba-tiba dan tidak terencana, lain kasusnya bila kamu mendapatkan informasi by sms atau email bahwa ada penundaan pesawat selama beberapa jam.
Besarnya santunan biasanya USD 50-100 per jam setelah melewati waktu minimum (6 jam).
Misalnya kamu ingin melakukan penerbangan dari Jakarta ke Kuala Lumpur. Karena ada cuaca kurang bersahabat di bandara kuala lumpur maka penerbanganmu ditunda selama 8 jam. maka kamu akan mendapatkan penggantian USD 100 (Asumsinya USD 50 per jam dengan minimum penundaan adalah 6 jam).
Biasanya jaminan ini juga diperluas juga dengan “Flight Misconnection” atau ketinggalan pesawat atau transportasi lanjutan.
Syaratnya biasanya minimal rentang waktu 4 jam dari kedatangan dan keberangkatan lanjutan. Jadi selain mendapatkan santunan penundaan (delay), tiket lanjutan yang hangus dan biaya-biaya pengeluaran lain bisa di klaim lho.
Batasan jaminan pada perluasan ini biasanya USD 100-200.
Dokumen klaim yang dibutuhkan untuk Penundaan (delay) perjalanan adalah :
- Surat keterangan tertulis mengenai lamanya keterlambatan dan alasan keterlambatan dari Airlines (jika keterlambatan disebabkan oleh suatu kejadian yang berhubungan dengan penerbangan)
- Dokumen / bukti kehilangan uang muka yang tidak dapat dikembalikan (jika ada )
- Dokumen / bukti tambahan biaya perjalanan (jika ada)
Dokumen klaim “Flight Misconnection”, dokumen klaimnya adalah :
- Surat keterangan tertulis dari Airlines mengenai ketidak sinambungan penerbangan yang terjadi
- Bukti biaya pengeluaran yang terjadi (asli)
- Boarding Pass untuk penerbangan yang dijadwal ulang (asli)
Mudahkan? asuransi travel memang mudah!
Baca juga
- 6 alasan kamu harus membeli asuransi perjalanan (travel insurance)
- Apa yang umumnya dikecualikan dalam polis asuransi perjalanan (travel insurance)
- Jaminan pembatalan pada asuransi perjalanan (travel insurance)