Kasus ini merupakan kasus sangat umum saat anda berpergian dengan pesawat terbang, kesal jadinya ketika ingin berlibur tapi kopermu rusak.
Kecerobohan para porter menjadi penyebab kerusakan ini karena mereka biasanya dituntut kerja cepat tanpa memperhatikan efek yang diakibatkannya.
Secara hukum, maskapai harus mengganti kerusakan atau kehilangan koper kamu. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Sebagai contoh, menurut Pasal 5 ayat (1) Permenhub 77/2011, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat, ditetapkan sebagai berikut:
- kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang
- kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
Tetapi jaminan hanya berlaku untuk bagasi tercatat , yaitu bagasi yang kamu daftarkan pada saat check in bukan merupakan bagasi yang dibawa ke kabin pesawat.
Nah selain rusak, apakah bagasi hilang juga dijamin?
Bagasi tercatat baru dianggap hilang, menurut Pasal 5 ayat (2) Permenhub 77/2011, apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan. Sedangkan, bagi penumpang dengan bagasi tercatat yang belum ditemukan namun belum dapat dinyatakan hilang karena belum melewati masa 14 (empat belas) hari, maka pengangkut wajib memberikan uang tunggu sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.
Jadi, secara hukum kamu sudah dapat mengajukan tuntutan kepada pihak maskapai.
Hal yang perlu kamu lakukan ketika menemui koper mu rusak atau hilang adalah
- Pastikan Anda membuat laporan ke Bagian Kehilangan untuk domestik atau internasional untuk mendapatkan bukti Laporan Kerusakan Barang (PIR).
- Petugas Bagian Kehilangan (Lost & Found) akan memperbaiki bagasi Anda segera jika masih dalam kondisi dapat diperbaiki. Jika sudah tidak dapat diperbaiki maka bagasi Anda akan diganti dengan yang baru, tentunya ada proses yang harus dilalui ya.
Lantas apa fungsinya jaminan bagasi dan barang pribadi dalam asuransi perjalanan?
Maskapai tidak akan mengganti barang berharga yang hilang dalam bagasi misalnya alat elektonik, laptop dsb.
Atau ada juga pihak maskapai yang tidak mengganti barang dalam penyimpanan kardus dan jenis bagasi lain.
Jadi fungsinya asuransi travel adalah untuk menjamin kerusakan atau kehilangan yang tidak diganti oleh pihak maskapai.
Prinsipnya adalah “Airline first then travel insurance will respond”
Karena dalam SEMUA polis asuransi perjalanan terdapat pengecualian yang berkaitan dengan bagasi yaitu :
- Bagasi milik tertanggung selama berada dibawah pengawasan maskapai penerbangan atau pihak pengangkut lainnya kecuali dilaporkan dalam waktu 24 jam dan laporan akan adanya kemungkinan klaim , diterima dari pihak maskapai penerbangan atau dokumen yang tersertifikasi atau laporan dari pihak pengangkut.
- Kehilangan atau kerusakan atas barang yang diasuransikan dibawah polis lain, atau yang dapat diganti oleh perusahaan pengangkut atau tempat penginapan atau pihak penyelenggara pelayanan lainnya
Tetapi pada prakteknya, perusahaan asuransi terkadang bisa menjamin langsung kerusakan atau kehilangan tersebut tanpa menunggu jaminan dari pihak maskapai karena biasanya proses penggantian dari pihak maskapai sangat lama yang mengakibatkan kenyamanan perjalanan dari nasabah terganggu.