Banyak penafsiran oleh beberapa underwriters saat ini mengenai definisi Theft dalam Polis standar PAR (Property All Risk) – Munich Re, beberapa penafsiran tersebut adalah :
- Burglary dijamin polis, sedangkan Theft tidak
- Theft yang dijamin adalah yang bisa dibuktikan baik dengan kerusakan properti atau bukti lain
- Pencurian tanpa bukti kekerasan dikecualikan polis
Lalu, apakah sebenarnya risiko Theft dijamin?
Mari kita jabarkan definisi Theft menurut Theft Act 1968 yang hanya berlaku di wilayah lnggris & Wales.
Theft (Pencurian)
Seseorang yang bersalah melakukan pencurian jika secara tidak jujur mengambil alih harta benda milik orang lain dengan maksud secara permanen menghilangkan kepemilikannya. Tidak penting apakah pengambil alihan yang dibuat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pencurinya sendiri.
Robbery (Perampokan)
Seseorang yang bersalah melakukan perampokan jika ia mencuri dan dengan segera sebelum atau pada saat yang sama dia menggunakan unsur pemaksaan pada beberapa orang atau membuat orang berada dalam ketakutan.
Burglary (Pembongkaran)
Seseorang yang bersalah melakukan pembongkaran jika:
- Memasuki beberapa bangunan dan bagian dari suatu bangunan sebagai seorang trespasser dengan maksud melakukan beberapa tindakan kejahatan
- Mencuri atau melakukan percobaan pencurian terhadap beberapa benda atau mencoba menimbulkan kesusahan pada beberapa orang didalamnya
- Tindakan diatas disertai perusakan pada bangunan
Ketiga risiko diatas adalah risiko-risiko yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari dan ketiga risiko tersebut dijamin oleh polis PAR (Property All Risk).
Pertanyaannya, kenapa dijamin?
Jadi dasar polis PAR adalah un-named perils, yaitu polis asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi tiba-tiba dan tidak terduga dengan syarat tidak dikecualikan dalam polis.
Ketiga risiko tersebut tidak tercantum dalam pengecualian polis, hanya terdapat 1 poin pengecualian yang berkaitan dengan pencurian pada polis PAR Munich Re, yaitu poin 2.3 :
- 2.3 lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris
- 2.3 disappearance, unexplained or inventory shortage
Jadi kesimpulannya adalah bukan risiko pencuriannya (theft) yang dikecualikan tetapi risiko pencurian yang tidak terdapat bukti baik tanda kekerasan misalnya pintu rusak dibobol, rekaman CCTV atau saksi mata maka kehilangan tersebut dikecualikan karena tidak didukung oleh kronologi yang masuk akal dan wajar.
Apakah risiko pencurian (theft) dijamin dalam polis PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia) ?
Pencurian (theft) tidak dijamin dalam polis PSAKI karena jaminan PSAKI terbatas pada FLEXAS yaitu :
- Kebakaran
- Petir
- Ledakan
- Kejatuhan Pesawat Terbang
- Asap
Kecuali sudah diperluas dengan Jaminan Pencurian yang harus disebutkan dalam polis.
Pada prakteknya saat ini, Polis PAR Munich Re dan PSAKI diperluas dengan Full Theft Extension, yang memberikan perluasan jaminan terhadap pencurian yang tidak memiliki bukti. Contoh Klausula sebagai berikut :
FULL THEFT EXTENSION (LIMIT 10% OF TSI NON BUILDING)
Notwithstanding anything to contrary in the operative clause the insurance provided by this policy is extended to indemnity the insured against loss or damage to any of the property insured by theft without any visible, violent or forcible entry to insured premises.
Provided always that company shall not be liable for any loss by disappearance or by shortage is revealed only during or after the making of any inventory subject otherwise to the term of this policy.
Tetapi tergantung terhadap jenis okupasi bisnisnya, jika kegiatan utama menjual produk maka perluasan ini akan sangat berisiko jika diberikan karena terdapat nilai stock yang besar dilokasi risiko.
Terimakasih dan semoga bermanfaat.