5190592129_23fe1b44cf_b
https://flic.kr/p/8UF9cK

Stock merupakan salah satu bagian penting dari bisnis, hampir semua jenis bisnis memiliki stock mulai dari toko, restaurant sampai pabrik. Oleh karena itu kita sering mendengar jika terjadi kerusakan pada stock akibat dari terbakar, kebanjiran, bahkan membusuk karena perubahan suhu. Karena risiko itu, banyak pengusaha atau pemilik toko mengasuransikan stock mereka dan umumnya dengan Produk Asuransi PAR (Property All Risk) – Munich Re

Mari kita bahas disini..

Apakah kerusakan stock akibat perubahan temperatur atau dengan kata lain mesin pendingin tidak berkerja secara normal akibat konsleting listrik dijamin polis PAR?

Polis PAR (Property All Risk) Munich Re memiliki dasar un-named perils artinya polis akan menjamin semua risiko yang bersifat tiba-tiba dan tidak terduga dengan syarat tidak dikecualikan dalam Polis.

Konsleting apakah merupakan penyebab tiba-tiba? Ya benar

Kemudian makanan busuk apakah terjadi secara tiba-tiba? Tidak, ini terjadi secara berangsur-angsur karena proses busuk makanan akibat pertumbuhan mikroorganisme yang cepat, oleh karena itu tidak terjadi secara instant atau accidental.

Adanya kulkas atau freezer sebagai penghambat pertumbuhan mikroorganisme karena enzim-enzim yang membantu proses pembusukan tersebut tidak aktif pada suhu rendah.

Lalu apakah ada pengecualian mengenai hal ini dalam polis PAR?

Dalam pengecualian polis PAR Poin 2

Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh:

The Insurer(s) shall not be liable for loss destruction of or damage to the property insured directly or indirectly caused by or arising out of or aggravated by :

Poin 2.9

Perubahan suhu atau kelembaban, kegagalan atau tidak memadainya kerja suatu sistem pengatur udara, sistem pendingin atau pemanas karena kesalahan pengoperasian. Kewajiban pembuktian bahwa tidak terjadi kesalahan pengoperasian, berada di pihak Tertanggung

Change in temperature or humidity, failure or inadequate operation of any airconditioning cooling or heating system due to operating error. The burden of proof that no operating error occurred, shall be upon the Insured

Pada pengecualian ini jelas disebutkan jika penyebab kerusakan stock akibat perubahan suhu karena salah pengoperasian dikecualikan polis, sedangkan penyebab ini adalah konsleting listrik bukan salah pengoperasian.

Jadi sepertinya belum tepat jika dikecualikan dalam poin ini, apakah ada poin pendukung lain?

Poin 2.5

Semua penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau kering, penurunan mutu yang terjadi secara berangsur-angsur, cacat laten, sifat barang, perubahan bentuk atau distorsi yang terjadi secara perlahan, serangga larva atau binatang kecil apapun jenisnya, mikroba apapun jenisnya, kecuali jika selanjutnya terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan fisik secara tiba-tiba dan tidak terduga, di mana dalam hal ini tanggung jawab Penanggung terbatas pada kerugian kerusakan atau kehancuran lanjutan tersebut.

all gradually operating causes, including but not limited to wear and tear, rust, corrosion, mildew, mould, fungus, wet or dry rot, gradual deterioration, latent defect, inherent vice, slowly developing deformation or distortion, insects larvae or vermin of any kind, microbes of any kind, unless sudden and unforeseen physical loss destruction or damage ensues, in which case Insurers’ liability shall be limited to such ensuing loss damage or destruction.

Jelas pada highlight biru bahwa penyebab yang terjadi berangsur-angsur dikecualikan polis dan didukung secara tegas bahwa penyebab busuk basah atau kering dikecualikan dalam polis.

Konsleting dan pembusukan bukan merupakan 1 rangkaian kejadian yang independen karena konsleting listrik tidak mengakibatkan langsung kondisi stock busuk tetapi karena mesin pendingin mati yang secara langsung mengakibatkan kondisi stock busuk.

Jadi kesimpulannya, jika anda mengasuransikan stock pada polis PAR (Property All Risk) Munich Re kerusakan stock akibat kegagalan mesin pendingin bekerja tidak dijamin KECUALI dicantumkan perluasan, biasanya dengan “Deterioration of Stock Extension Clause” dan hanya beberapa perusahaan yang bisa menjamin perluasan ini karena sudah ada produk khusus yang menjamin risiko ini yaitu Deterioration of Stock (DoS) insurance.

Apakah stock bahan makanan busuk akibat konsleting listrik dijamin polis PAR?
Tagged on:         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!