Indonesia masih tercatat sebagai salah satu negara dengan keterlibatan kecelakaan lalu-lintas pada anak yang termasuk tinggi di dunia. Dari data Korlantas Polri, sepanjang 2010 sampai 2015, tercatat sudah ada 179.000 anak di bawah umur yang menjadi korban kecelakaan. Untuk anak-anak yang menjadi pelaku penyebab kecelakaan, jumlahnya sudah 27.000 orang.

Penyebabnya bermacam-macam mulai dari kurang memperhatikan aspek road safety, misalnya tidak mengenakan helm saat berkendara dan juga faktor emosi yang belum matang pada akhirnya kurang hati-hati dalam mengemudikan kendaraan.

Apalagi banyak sekolah saat ini mengizinkan siswa dan siswinya untuk mengemudikan kendaraan sendiri, hal tersebut menambah kemungkinan kecelakaan yang akan dialami.

Hal tersebut menjadi sebuah masalah ketika keluarga tidak mampu membiayai pengobatan akibat kecelakaan tersebut, maka solusinya adalah pembelian asuransi kecelakaan diri bagi siswa dan siswi sebagai perlindungan terhadap kecelakaan misalnya :

  • Kecelakaan lalu lintas
  • Terjatuh
  • Terkilir
  • Keracunan
  • Dan jenis kecelakaan yang tiba-tiba dan tidak terduga lainnya

QBE memiliki salah satu produk yang khusus untuk menjamin risiko diatas yaitu QBE PA Student.

Jaminannya berlaku 24 jam tanpa ada pembatasan saat jam sekolah saja dengan cakupan seluruh dunia, jadi termasuk ketika kegiatan ekstrakulikuler dan juga study-tour.

Menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba dan tidak dikehendaki.

Preminya mulai dari Rp. 22,000 untuk perlindungan 1 tahun dengan pilihan 4 besar santunan yaitu Rp. 10 Juta, 15 Juta, 20 Juta dan 25 Juta.

Dan pembeli polis adalah pihak sekolah, kursus dan juga lembaga pendidikan lainnya.

Berikut adalah pilihan jaminannya

Dengan skenario 1 sekolah dengan 1200 siswa dan siswi dan memilih besar santunan Rp. 10.000.000 , maka premi yang harus dibayar pihak sekolah adalah Rp. 26.400.000 / per tahun.

Perluasan Jaminan

  • Kerusuhan, Pemogokan dan Huru Hara
  • Hilang dan tidak diketemukan
  • Mengendarai Sepeda Motor, Jika tanpa memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sesuai maka penggantian hanya sebesar 50% dari Nilai Klaim
  • Kegiatan Olah Raga (Non Profesional)
  • Penggantian Biaya Ambulance
  • Penumpang Pesawat Charter kecuali Helikopter
  • Keracunan Makanan dan/atau gas beracun

Kondisi Jaminan

  • Peserta adalah siswa atau siswi dengan usia 3 s/d 20 tahun
  • Pilihan rumah sakit bebas untuk biaya medis atau pengobatan menggunakan sistem reimbursement
  • Laporan klaim maksimal 7 hari dari tanggal kejadian dan melengkapi dokumen klaim maksimal 30 hari
  • No Claim Bonus (jika tidak ada klaim pada periode asuransi sebelumnya) sebesar 10% jika di perpanjang
  • Manfaat tambahan berupa pemberian kartu siswa sekaligus sebagai kartu asuransi (Minimum Premi Rp. 15,000,000)
  • Tanpa adanya masa tunggu atau risiko sendiri

Dokumen Klaim

Dalam hal Tertanggung meninggal dunia

  • Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi
  • Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter
  • Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat
  • Surat keterangan para saksi

Dalam hal Tertanggung mengalami Luka atau cedera badan

  • Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi
  • Kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik, dalam hal Tertangggung menjalani perawatan atau pengobatan.

Contoh Kasus Klaim

Terjadi rebutan bola antar siswa pada jam pelajaran olahraga sehingga membuat salah seorang siswa terdorong dan jatuh. Kemungkinan besar pada saat itu telapak tangannya menyangga badannya dan mengakibatkan cedera pada tulang lengannya.

Siswa dilarikan ke Rumah Sakit terdekat dan melakukan perawatan. Biaya Perawatan selama menginap 1 hari dan biaya pengobatan sesuai dengan kwitansi rumah sakit senilai Rp. 5juta.

Setelah dilakukan pelaporan klaim pada hari ke 4 dan juga keluarga siswa melengkapi dokumen klaim dalam waktu 10 hari maka klaim asuransi segera diproses dan dibayarkan kepada keluarga siswa.

Untuk mendapatkan penawaran atau meminta informasi lebih lanjut, bisa menghubungi saya

dimas.andika@ilmuasuransi.com | 081294455240

 

Asuransi kecelakaan diri untuk siswa
Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!