Usaha kost-kostan, guest house dan homestay sangat menjamur saat ini, didukung oleh gaya hidup anak muda saat ini yang sangat cinta dengan namanya travelling.
Usaha tersebut mengandalkan uang sewa untuk menutupi biaya operasional dan juga mendapatkan profit dari usahanya tersebut.
Ketika terjadi risiko yang tidak terduga, contohnya banjir bandang dan membuat usaha tersebut tidak bisa berjalan karena bangunan usaha rusak.
Kemungkinan uang sewa yang akan didapatkan akan hilang.
Lalu bagaimana cara menanggulanginya?
Saat ini terdapat suatu produk asuransi kehilangan uang sewa atau yang sering disebut Loss of rent insurance.
Produk ini merupakan perluasan jaminan dari produk utama yaitu asuransi properti atau asuransi kebakaran.
Jadi asuransi ini memberikan jaminan terhadap uang sewa yang tidak didapatkan oleh pemilik bangunan karena usaha terhenti akibat dari kerusakan pada bangunan usaha tersebut.
Kerusakan bangunan harus disebabkan oleh risiko yang dijamin pada polis utama atau polis properti, biasanya akibat dari kebakaran , bencana alam dan juga kerusuhan.
Contoh Kasus, Pak Ali memiliki sebuah kost-kostan dengan pendapatan sewa bulanan adalah Rp. 40,000,000 (Jumlah kamar 20, dengan sewa Rp. 2,000,000 / kamar).
Dengan asumsi masa recovery usaha maksimal 1 tahun / 12 bulan. Jadi pertanggungan didasarkan periode 12 bulan.
Maka yang harus diasuransikan oleh Pak Ali adalah 12 x Rp. 40,000,000 = Rp. 480,000,000
Ketika memasuki bukan ke 4 jaminan, bangunan kost-kostan Pak Ali terbakar habis akibat konsleting listrik.
Sebelum menghitung nilai penggantian, harus kita pastikan bahwa penyebab kerusakan adalah risiko yang dijamin polis.
“Kebakaran ⇒ dijamin polis asuransi property ⇒ klaim asuransi kehilangan uang sewa bisa dilakukan”
Lalu berapa nilai penggantian asuransi yang di dapatkan Pak Ali?
Akibat kebakaran tersebut, bangunan mengalami renovasi dan tidak bisa ditempati dalam waktu 8 bulan.
Jadi penggantiannya adalah (8/12) x Rp. 480,000,000 = Rp. 319,000,000 (dikurangi dengan risiko sendiri/deductible)
Lumayan bukan?
Jadi ketika terjadi kerusakan bangunan, usaha tidak bisa berjalan, dan pemilik masih harus menanggung fixed cost seperti gaji pegawai, uang keamanan dan kebersihan.
Produk ini sangat penting sebagai pemberi kompensasi untuk pemilik bangunan.
Sebelumnya terimakasih atas penjelasannya. Mohon informasi tambahan, Apakah jaminan ini berdiri sendiri dalam polis tersendiri seperti gempa bumi ataukah jadi satu dalam polis kebakaran dengan melekatkan klausula dan tambahan premi ? Berapa besar taripnya ?
Jaminan ini merupakan perluasan dari polis asuransi property biasanya. nilai pertanggungan harus dimasukan dan nantinya dikenakan premi tambahan. terimakasih