Motor Gede (MoGe) memiliki ukuran yang lebih besar dibanding motor normal oleh karena itu disebut “Gede” . Moge juga bisa dipacu dengan kecepatan tinggi , sehingga motor dirancang dengan aerodinamis sistem.
Di Indonesia, citra moge sangat erat dengan kendaraan mewah. Dalam Undang-Undang Pajak Barang Mewah (PPnBM), sepeda motor dianggap mewah dan dikenai pajak tambahan 60 persen hingga 125 persen apabila memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc.
SIM nya juga dibedakan, SIM khusus moge yang dimaksud merupakan perluasan kategori SIM motor (SIM C). Yang merupakan jenis SIM baru. SIM C saat ini dibuat 3 macam yaitu SIM C untuk motor dibawah 250 cc, SIM C1 untuk motor berkapasitas 250 cc sampai 500 cc dan SIM C2 untuk motor berkapasitas 500 cc keatas
Risiko pada moge apa saja?
- Rawan pencurian karena harganya yang mahal
- Rawan kecelakaan karena digunakan pada kecepatan tinggi
- Spare part harus inden ketika rusak atau perlu diganti
Karena risiko-risiko diatas alangkah baiknya kita memberikan proteksi yang sesuai untuk moge kita tersebut, yaitu dengan asuransi MoGe jaminan Comprehensive.
Banyak perusahaan asuransi yang menjual jaminan TLO (Total Loss Only), ingat jangan sampai tertipu karena jaminan TLO akan berlaku KETIKA kerugian seperti kehilangan dan atau kerusakan ≥ 75% dari harga sepeda motor sesaat sebelum kerugian terjadi.
Jadi, misalnya moge anda seharga Rp. 100juta , anda mengalami kecelakaan dan biaya perbaikan sebesar Rp. 25juta saja, maka klaim tidak akan dijamin dalam polis TLO karena biaya perbaikan masih dibawah 75% dari harga motor.
Jika anda membeli Polis dengan jaminan comprehensive, berapapun dinilai klaim asalkan lebih dari risiko sendiri, biasanya Rp. 500rb-1Juta maka klaim akan dijamin.
Jaminan comprehensive adalah sebagai berikut :
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
- Perbuatan jahat
- Pencurian
- Kebakaran
- Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa diatas selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
Jadi selain risiko diatas maka tidak dijamin kecuali dengan persetujuan khusus ya.
Polis juga biasanya diperluas dengan jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ke 3 atas kerusakan properti milik pihak ke 3 dan luka badan pihak ke 3, misalnya kita menabrak gerobak atau pejalan kaki maka biaya ganti rugi plus biaya bantuan hukum ketika digugat akan dijamin polis.
Pengecualiannya biasanya apa?
- Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa
- Melakukan tindak kejahatan
- Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
- Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya
- Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Tapi dalam asuransi moge biasanya diberikan perluasan untuk keperluan touring, pastinya dengan premi tambahan ya.
Berapa besar tarif preminya?
Saat ini tarif asuransi moge sudah sesuai regulasi OJK yaitu sebagai berikut :
- Tarif dasar 2.11% untuk jaminan comprehensive
- Perluasan jaminan kerusuhan dan huru hara adalah 0.05%
- Perluasan jaminan banjir adalah 0.1%
- Perluasan jaminan gempa bumi adalah 0.125%
- Perluasan Tanggung jawab hukum (TJH) kepada pihak ke 3 adalah 1% dari nilai pertanggungan
- Perluasan Kecelakaan diri (PA) pengemudi adalah 0.5% dari nilai pertanggungan
Mari kita hitung simulasi perhitungan preminya
Misalnya Motor Ninja 250cc seharga Rp. 50,000,000 tahun 2015. Maka berapa preminya?
- Asumsi jaminan adalah comprehensive + Kerusuhan + Banjir + Gempa Bumi = 2.385%
- Perluasan jaminan Tanggung jawab hukum (TJH) sebesar Rp. 25,000,000 dan Kecelakaan diri (PA) sebesar Rp. 25,000,000
Preminya adalah Rp. 50,000,000 x 2.385% = Rp. 1,192,500 + Rp. 375,000 = Rp. 1,567,500
Rp. 375,000 adalah premi perluasan TJH dan PA -> {(Rp. 25,000,000 x 1%) + Rp. 25,000,000 x 0.5%)}
Murah kan, Mari Berasuransi!
Dimas Andika Putra | 081294455240 | dimas.andika@ilmuasuransi.com