
Indonesia dikenal sebagai 5 besar penghasil batu bara di dunia, selain digunakan untuk konsumsi lokal, batu bara juga diekspor ke luar negeri seperti Cina , India dan Negara Asia lainnya.
Pengangkutan batu bara sendiri ada beberapa jenis yang tergantung jarak pengangkutannya.
- Conveyor dan Truk digunakan untuk pengangkutan jarak dekat
- Kereta dan tongkang digunakan untuk pengangkutan domestik atau dalam negeri
- Sedangkan Kapal (bulk carrier) digunakan untuk pengangkutan internasional
Saat periode pengangkutan tersebut, sering terjadi kecelakaan seperti alat angkut terbalik, kebakaran dan juga pencurian.
Oleh karena itu penting untuk mengasuransikan proses pengangkutan batu bara tersebut.
Dalam Asuransi Pengangkutan (Cargo Insurance) sendiri terdapat produk khusus untuk menjamin pengangkutan batu bara tersebut.
Yaitu polis Institute Coal Clause ( ref.cl.267 dated 1/10/82) atau ITC Coal Clause.
Polis ITC Coal Clause tersebut di adopsi dari Institute Cargo Clause (1982) B and C, Jadi jaminannya tidak “All Risk” tetapi hanya “Named Perils” yaitu polis yang secara jelas disebutkan jaminannya apa saja.
ITC Coal Clause diperluas dengan “spontaneous combustion, inherent vice or nature of the subject-matter insured”
Yaitu jaminan terbakar sendiri yang merupakan risiko khusus pada batubara yang pada polis lain (ICC A,B dan C) selalu dikecualikan.
Selain menjamin self combustion, polis ini juga menjamin “entry of sea lake or river water into vessel hold container or place of storage”
Karena pada tongkang atau barge tidak memiliki penutup, jadi risiko batubara tumpah akibat tersapu air sangat tinggi.
Jaminan ITC Coal Clause juga HANYA menjamin pengangkutan dengan tongkang dan kapal biasanya bulk carrier, karena secara tegas jaminan disebutkan :
“This insurance attaches as the subject-matter insured is loaded on board the oversea vessel at the port or place named herein for the commencement of the transit, continues during the ordinary course of transit and terminates as the subject-matter insured is discharged overside from the oversea vessel at the destination named herein”
Jadi jaminan dimulai saat batubara sudah dimuat diatas kapal sampai dengan dibongkar dari kapal.
Tetapi prakteknya beberapa perusahaan sudah memperluas jaminan ini dengan “Loading and Un-loading Clause” jadi jaminan diperluas saat proses tersebut.
Apa saja jaminan pada ITC Coal Clause? Berikut penjelasannya.
Secara singkatnya, jaminan termasuk :
- Kebakaran atau ledakan, termasuk yang disebabkan oleh panas yang timbul sendiri, atau dari sifat barang tsb (spontaneous combustion)
- Kapal karam, kandas, tenggelam, atau terbalik
- Kapal tabrakan dengan benda lain (selain air)
- Pembongkaran muatan di pelabuhan darurat
- Gempabumi, letusan gunung berapi dan sambaran petir
- General Average
- Pembuangan muatan ke laut atau tersapu ombak (jettison or washing over board)
- Masuknya air laut, danau atau sungai kedalam ruang muat atau container
Beberapa perluasan yang biasanya diberikan adalah :
- Perang dan huru hara (War and Strike)
- Pencurian (TPND – Theft, Philferage & Non Delivery Clauses)
- Loading and Un-loading
Bagaimana cara menentukan nilai yang diasuransikan / nilai pertanggungannya?
Biasanya digunakan harga penjualan (jika anda merupakan perusahaan tambang) + biaya pengangkutan
Misalnya :
- Harga jual per MT/Metric Ton adalah USD 80
- Kapasitas tongkang 5000 MT
- Biaya pengangkutan per shipment USD 25,000
Jadi nilai pertanggungannya adalah (USD 80 x 5000) + USD 25,000 = USD 425,000
Tetapi ada juga cara lain menghitung nilai pertanggungan, biasanya dengan CIF (Cost, Insurance and Freight) + Profit margin (5-10%)
Berapa besar preminya?
Preminya tergantung pada jumlah pengiriman, biasanya mulai dari 0,1% x Nilai pertanggungan
Bahkan ada yang dibawah 0,1% jika memang jumlah pengirimannya rutin.
Dokumen apa yang dibutuhkan
- Draft survey untuk mengetahui jumlah batubara yang dimuat
- Invoice
- Ship Particular (Nama Kapal, GT, Tahun pembuatan, Kelas dsb)
Jika ingin mendapatkan penawaran, bisa menghubungi kami segera.
dimas.andika@ilmuasuransi.com | 081294455240
Thanks for sharing!