Jasa Perbaikan kapal bertanggung jawab atas Kapal dan Peralatan dalam perawatan , pemeliharaan dan kontrol mereka, serta kerusakan properti dan cedera pribadi pihak ke tiga yang timbul akibat dari kelalaian dalam pekerjaan mereka. Oleh karena itu sangat membutuhkan proteksi untuk menjamin risiko tuntutan yang timbul secara tiba-tiba dan tidak terduga dari pemilik kapal (ship owner) karena kapal dan peralatannya umumnya memiliki harga yang sangat tinggi dan dikhawatirkan bisa mengganggu kondisi keuangan perusahaan galangan jika terjadi tuntutan tersebut.
Produk ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan bisnis (individu atau perusahaan) yang terlibat dalam industri perbaikan kapal, yang menyediakan perawatan atau jasa perbaikan kapal termasuk :
- Fasilitas perbaikan kapal
- Operator pelabuhan
- Pengecatan
- Pengelasan
- Perbaikan mekanik dan listrik
- Perpipaan
- dan kegiatan yang berhubungan dengan perbaikan kapal lainnya
Apa saja yang dijamin?
Polis yang digunakan umumnya adalah SRL LSW 169 A (Shiprepairers Liability). tetapi ada beberapa perusahaan yang menggunakan Tailor Made Policy, oleh karena itu bisa diperhatikan kondisi polis sebelum membelinya. Polis standar LSW 169 A (Shiprepairers Liability) menjamin :
Tanggung jawab hukum kepada pihak ke 3 untuk :
- Kerugian atau kerusakan apapun pada kapal yang berada dalam perawatan ,pemeliharaan dan kontrol tertanggung untuk tujuan perbaikan/pengerjaan termasuk yang diakibatkan oleh pergeseran dan bergerak dalam batas pelabuhan docking dan termasuk pada waktu uji coba berlayar tetapi tidak melebihi 100 miles dari pelabuhan tersebut.
- Kerugian atau kerusakan apapun pada kapal lain yang terjadi ketika pekerjaan perawatan yang dilakukan oleh tertanggung kecuali kapal tersebut berada di laut selain untuk uji coba berlayar.
- Kerugian atau kerusakan muatan atau barang lainnya yang dimuat atau terpasang pada kapal tersebut merujuk pada poin (1) atau (2) di atas.
- Kerugian atau kerusakan pada mesin atau peralatan dari kapal ketika mesin atau peralatan tersebut disingkirkan/dilepas dari kapal dan berada dibawah perawatan ,pemeliharaan dan kontrol tertanggung untuk tujuan diperbaiki, termasuk pada saat dalam pengiriman dari dan/atau menuju tempat perbaikan spesialis atau tempat dimana peralatan tersebut diproduksi.
- Penyingkiran bangkai kapal
- Kerugian atau kerusakan properti pihak ketiga yang ditimbulkan dari dan pada saat proses operasi perbaikan kapal dilakukan oleh tertanggung.
Jaminan juga berlaku untuk tuntutan pihak ke tiga akibat dari kelalaian dari sub-kontraktor, agent dan pegawai tertanggung yang terjadi selama periode pertanggungan.
Apa Pengecualiannya?
- Properti/ harta benda yang :
- Dimiliki/digunakan/disewakan oleh atau untuk tertanggung
- Dalam perawatan ,pemeliharaan dan kontrol tertanggung (selain harta benda yang dimaksud dalam poin 1,3 dan 4 diatas.
- Tanggung gugat akibat tabrakan kapal yang dimiliki oleh tertanggung
- Berkenaan dengan atau timbul sehubungan dengan kapal atau alat angkut diterima oleh tertanggung semata-mata untuk disimpan/dititipkan saja.
- Kerusakan akibat pengerjaan kapal oil tanker, atau kapal yang sebelumnya membawa bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya dan juga pekerjaan dekat pipa bahan bakar Kecuali aturan, kebijakan dan persyaratan dari otoritas pelabuhan atau pemerintah sudah dipenuhi.
- Tanggung jawab akibat pekerjaan/pembuatan kapal baru
- Segala bentuk penalti, kerugian lanjutan dalam bentuk apapun akibat risiko yang dijamin
- Akibat dari penggunaan Kendaraan bermotor, atau kendaraan tidak berlisensi yang digunakan diluar premises
- Pelaporan atau penemuan yang melebihi 6 bulan dari tanggal pengiriman ke pemilik atau setelah pekerjaan selesai, mana yang lebih dahulu terjadi
- Kesalahan desain atau pembetulan pekerjaan yang cacat.
- Kerusuhan, pemogokan pekerja
- Perang dan Nuklir
- Contractual liability
- Langsung maupun tidak langsung diakibatkan oleh asbes
- Rembesan/ kebocoran, polusi atau kontaminasi yg mengakibatkan timbulnya: –
- denda, penalti, ganti denda, exemplary damages, treble damages atau kerugian akibat lain dari kelipatan kerusakan kompensasi;
- biaya mengevaluasi dan / atau pemantauan dan / atau pengendalian rembesan dan / atau zat kimia yang dapat mengkontaminasi;
- biaya dan menghilangkan / atau meniadakan dan / atau membersihkan rembesan dan / atau polusi dan / atau bahan pada terinfeksi properti milik setiap saat dan / atau sewa-guna dan / atau sewa oleh tertanggung dan / atau dalam pengendalian tertanggung
- Untuk pembayaran denda, penahanan, keterlambatan, hilangnya waktu, kehilangan pendapatan, kehilangan piagam/ sertifikat, kehilangan pasar atau lainnya kerugian akibat apapun
Apa saja kondisi umum pada jaminan ini?
- Pelaporan kerugian secara tertulis segera kepada penanggung jika terjadi tuntutan dari pihak ke tiga
- Penanggung memiliki hak subrogasi kepada sub-kontraktor tertanggung jika kelalaian dilakukan oleh mereka
- Harus melaporkan kepada penanggung jika ada pekerjaan berupa perubahan dimensi, tonase atau tipe kapal sebelum pekerjaan dimulai
- Tertanggung dan sub-kontraktor harus melakukan tindakan pencegahan dan kehati-hatian yang wajar dalam melakukan pekerjaan perbaikan kapal
Bagaimana cara menentukan harga pertanggungannya?
Biasanya tergantung lingkup pekerjaannya, semakin kompleks kegiatan maka semakin tinggi harga pertanggungannya. Ditentukan dalam batasan “Limit of Liability” dalam jumlah USD 1,000,000 , USD 5,000,000 atau bahkan sampai dengan USD 10,000,000.
Untuk menghitung harga pertanggungan yang cukup biasanya dihitung melalui estimasi nilai maksimum untuk 1 kapal yang diperbaiki.
Limit of Liability adalah batasan tanggung jawab untuk setiap kecelakaan atau rangkaian dari kecelakaan yang timbul dari satu kejadian, termasuk untuk biaya dan pengeluaran seperti biaya meminimalisir klaim dan biaya bantuan hukum.
Berapa besar premi yang dibayar?
Tergantung informasi diatas, rata-rata minimum deposit premi mulai dari USD 8,000 untuk satu tahun jaminan.
Bagaimana cara mendapatkan penawaran produk ini?
Silahkan download SPPA disini, Kemudian isi dan upload pada form dibawah ini.