Speed boat merupakan salah satu kapal dengan kecepatan tinggi karena desainnya sudah dibuat aerodinamis, bahan dasarnya ada yang berupa fiberglass dan juga alumunium yang membuat kapal ini sangat ringan dan juga rentan pecah ketika terjadi guncangan ombak yang besar.
Desain speedboat sendiri sangat bervariasi sesuai kegunaanya, ada yang dibuat untuk kapal pengangkut penumpang, kapal patroli, kapal survey, kapal wisata bahkan untuk keperluan perlombaan.
Karena kecepatannya tersebut, kapal ini sangat berisiko tinggi untuk rusak seperti terbalik, tabrakan, pecah bahkan terbakar terlebih lagi jika lokasi operasionalnya berada di wilayah Indonesia bagian timur dimana kondisi ombak sangat tinggi.
Tapi tenang saja, bagi pemilik speedboat bisa mengasuransikan kapal-kapal miliknya dengan membeli produk asuransi speed boat atau Yacht atau Pleasure Craft.
Kondisi jaminannya biasanya sesuai dengan polis “Institute Yacht Clause”, yang menjamin Kerangka kapal, mesin dan perlengkapan kapal dari risiko:
9.1.1 Perils of the seas rivers lakes or other navigable waters (Bahaya laut, sungai, danau)
9.1.2 Fire (Kebakaran)
9.1.3 Jettison (Pembuangan bagian speedboat ke laut)
9.1.4 Piracy (Pembajakan)
9.1.5 Contact with dock or harbour equipment or installation, land conveyance, aircraft or similar objects or objects falling
therefrom (Tabrakan dengan dermaga, perlengkapan pelabuhan, alat angkut darat, pesawat terbang)
9.1.6 Earthquake volcanic eruption or lighting (Gempa bumi, letusan gunung berapi dan petir)
Dan jaminan yang bisa dibuktikan bukan akibat dari kesengajaan tertanggung :
9.2.1.1 Accidents in loading, discharging or moving stores, gear, equipment, machinery or fuel (Kecelakaan selama proses pengangkutan dan perpindahan)
9.2.1.2 Explosion (Ledakan)
9.2.1.3 Malicious acts (Perbuatan Jahat oleh orang diluar kapal)
9.2.1.4 Theft of the entire Vessel or her boat(s), or outboard motor(s) (Pencurian keseluruhan kapal atau mesin kapal dengan syarat bahwa adanya bukti kekerasan)
Selain jaminan utama diatas, asuransi speedboat juga bisa diperluas dengan jaminan :
- Menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ke tiga yang terjadi akibat kelalain dari operasional kapal atau speed boat. Jaminan untuk bagian ini sebesar nilai kapal dan mecakup jaminan :
- Kerusakan property atau kapal milik pihak ke tiga, misalnya akibat tabrakan
- Luka badan dan meninggalnya pihak ke tiga
- Biaya bantuan hukum, jika kasus sampai ke tuntutan pengadilan
- Biaya penyingkiran bangkai kapal dan juga kargonya
- Kecelakaan diri atau cacat atau meninggalnya operator dan penumpang, biasanya hanya dibatasi sebesar USD 10,000
- Barang-barang pribadi milik operator dan penumpang, biasanya hanya dibatasi sebesar USD 10,000
Berapa besar premi yang harus dibayarkan?
Biasanya tergantung pada beberapa faktor yaitu wilayah navigasi, jenis kapal, tonase (GT), dan juga pengalaman kerugian. Rata-rata 2-4% dari nilai kapal yang diasuransikan.
Bagaimana cara mendapatkan penawarannya?
Kirim email ke dimas.andika@ilmuasuransi.com untuk data kapal atau pass kecil, harga kapal, wilayah navigasi dan foto kapal.
Atau telp/whatsup ke 081294455240