Negara kita, Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 13,466 pulau dari Sabang sampai Merauke, oleh karena itu membutuhkan infrastruktur pendukung sebagai media transportasi dan penunjang kegiatan ekonomi nasional.

Sesuai dengan mandat Presiden RI ke 7, Bapak Jokowi saat terpilih menjadi Presiden pada tahun 2014 mengagas sejumlah pembangunan infrastruktur seperti Jalan, Pelabuhan, Pembangkit Listrik dan Jalur kereta api dalam 5 tahun masa kerjanya dengan nilai investasi lebih dari Rp. 5,500 Triliun. Jadi harus diimbangi dengan proteksi atau jaminan atas infrastruktur yang telah dibangun tersebut sebagai media transfer risiko karena nilai investasinya yang besar.

Lalu, apakah ada produk asuransi yang bisa menjamin fasilitas infrastruktur tersebut?

Ada, yaitu produk asuransi CECR (Civil Engineering Completed Risk) Insurance.

Tujuan utama produk asuransi ini adalah untuk memberikan perlindungan atas fasilitas infrastruktur yang sudah dioperasikan seperti Jalan, Jembatan, Dermaga dan Bendungan terhadap kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak pasti yang disebabkan oleh risiko-risiko yang disebutkan dalam jaminan polis.

Apa saja obyek yang dapat diasuransikan?

  • Jalan Raya atau Jalan Toll
  • Jembatan
  • Terowongan
  • Bandar Udara (Runway)
  • Pelabuhan Laut
  • Dermaga
  • Bendungan

Siapa saja pihak yang berhak mengasuransikan?

  • Pemerintah
  • Penyandang Dana (Bank atau Lembaga Keuangan lainnya)
  • Pemilik Fasilitas Infrastruktur

Apa saja risiko-risiko yang dijamin?

  • Kebakaran, petir, ledakan, tertabrak kendaraan darat atau kendaraan air
  • Kejatuhan pesawat terbang dan barang yang jatuh darinya
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami
  • Angin topan (gerakan udara yang melebihi skala 8 Beaufort)
  • Banjir atau genangan air
  • Tanah Amblas, tanah longsor, longsoran batu atau gerakan tanah lainnya
  • Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pihak ke 3

Apa saja perluasan jaminan yang dapat diberikan ?

  • Kerusuhan dan Huru-hara
  • Pencurian dan Kebongkaran
  • Biaya pembersihan puing (Removal of Debris)
  • Biaya Arsitek untuk merancang kembali bangunan dan biaya ahli lainnya
  • Kehilangan keuntungan / Loss of Profit akibat fasilitas infrastruktur yang tidak bisa digunakan karena rusak akibat risiko yang dijamin polis

Contoh kasus Klaim – Jalan Tol

Masih ingat kejadian jembatan penyebrangan orang yang runtuh setelah ditabrak mobil crane di Jalan Tol JOR pada tahun 2016 ini?

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/05/15/573891ce3bd21-jembatan-penyeberangan-di-tol-arah-bsd-ambruk-tertabrak-truk_663_382.jpg

Sumber gambar

Kerusakan ini dijamin oleh polis CECR Insurance, karena penyebabnya adalah merupakan jaminan polis yaitu tertabrak kendaraan darat.

Bagaimana cara menentukan nilai pertanggungan?

Biaya keseluruhan (full cost) untuk membangun kembali obyek pertanggungan tersebut pada kondisi baru dengan jenis dan kapasitas yang sama, termasuk material bangunan, biaya buruh, biaya pengangkutan, dan pajak.

“Ingat ya, jika nilai tanah tidak diperhitungkan dalam memperhitungkan nilai pertanggungan”

Berapa besar nilai premi yang harus dibayar?

Tergantung dengan tingkat risikonya, sebagai gambaran umum untuk Jalan Tol maka rate dikisaran 0,1% – 0,15%, Sedangkan untuk Wet Risk seperti Dermaga,Pelabuhan dan Jembatan dikisaran 0,2% – 0,25%

Rate tersebut dikalikan dengan nilai pertanggungan misalnya Rp. 100,000,000,000 x 0,1% = Rp. 100 Juta, ditambah biaya administrasi polis

Data atau Informasi yang Diperlukan

Data atau informasi (sedikitnya) yang harus dilengkapi oleh calon tertanggung antara lain sebagai berikut :

  • Rincian Nilai Pertanggungan, Rincian obyek pertanggungan dan Lokasi obyek pertanggungan
  • Lay out fasilitas infrastruktur
  • Rincian kegiatan pemeliharaan
  • Laporan mengenai kerugian yang pernah dialami dalam 5 tahun terakhir

Untuk keterangan lebih lengkap mengenai besarnya harga asuransi atau premi untuk asset anda dapat menghubungi kami.

  • Dimas Andika Putra – 081294455240 – dimas.andika@ilmuasuransi.com
  • Nenden Ayu – 081323692390 – nenden.ayu@ilmuasuransi.com

 

Asuransi yang menjamin Fasilitas Infrastruktur?
Tagged on:         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!