Pekerjaan konstruksi sangat berkaitan dengan tingginya risiko yang ada, penggunaan alat berat dan material yang besar membuat pekerja sangat terekspose dengan risiko cidera atau meninggal saat bekerja. Sesuai undang-undang Jasa konstruksi nomor 2 tahun 2017, pasal 47 poin L menjelaskan
Perlukah membeli asuransi workmen compensation untuk pekerja konstruksi?
