Ujian AAMAI

Setelah membahas mengenai latar belakang adanya ujian AAMAI pada BAB 1 – Apa itu sertifikasi profesi AAMAI, mari kita bahas mengenai step-by-step ujian AAMAI.

Dalam BAB 2 ini kita akan membahas bagaimana syarat mendaftar, rincian materi ujian, metode ujian dan juga jadwal ujian AAMAI.

Sudah dijelaskan sebelumnya jika terdapat 3 tahap yang harus dilewati jika menginginkan gelar AAIK (Ahli Asuransi Indonesia Kerugian), yaitu :

  1. CGI (Certified in General Insurance)
  2. AAAIK (Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian)
  3. AAIK (Ahli Asuransi Indonesia Kerugian)

#1 Mari kita bahas Step Pertama yaitu CGI 

Ujian CGI ini adalah sebagai persyaratan untuk mengikuti ujian profesi di LSPP AAMAI (AAAIK dan AAIK) jadi bisa dikatakan sebagai gerbang pembuka, terdapat 2 mata ujian yang harus dilalui yaitu :

  • Pengantar Prinsip Asuransi (001)
  • Pengantar Hukum Asuransi (002)

Ujian CGI terbuka untuk umum, dengan syarat pendidikan minimal lulus SMU/SMK/Sederajad, baik yang telah bekerja pada perusahaan perasuransian maupun mereka yang ingin terjun dalam bidang perasuransian.

Jadi untuk Mahasiswa diperbolehkan untuk mengikuti ujian ini sebagai bekal ketika mencari pekerjaan di bidang asuransi saat lulus nanti.

CGI AAMAI

Apakah ada pembebasan mata ujian yang berlaku?

Untuk mata ujian Pengantar Prinsip asuransi syaratnya adalah :

  • Mempunyai ijazah D3 atau S1 dari STIMRA atau STMA Trisakti.
  • Lulus mata ujian yang setara dari CII, MII atau ANZIF

Untuk mata ujian Pengantar Hukum Asuransi syaratnya adalah :

  • Mempunyai ijazah S1 (Sarjana Hukum) dari Fakultas Hukum, S T I H atau P T H Militer yang telah terakreditasi.

Silabus bisa di download disini (Halaman 12 dan 13)

Karena merupakan step pertama maka ujian CGI masih bisa dibilang dasar dan mudah, oleh karena itu perbanyak membaca dan latihan soal agar bisa sukses melewatinya.

#2 Lanjut ke Step Kedua yaitu AAAIK

Untuk mendapatkan sertifikat profesi profisiensi (AAAIK) Ajun Ahli Asuransi Kerugian,  anda harus menempuh dan lulus 6 (enam) unit kompetensi yaitu :

 

AAAIK AAMAI

 

Total 3 mata ujian wajib dan 3 mata ujian pilihan.

Mata ujian kode K.651210.101.01 s.d. Unit Kompetensi K.651210.103.01 wajib ditempuh dan lulus terlebih dahulu sebelum mengikuti Unit Kompetensi berikutnya yaitu K.651210.104.01 s.d K.651210.108.01 dan dapat ditempuh satu persatu tanpa berurutan.

Persyaratan adalah lulusan SMU/SMK/Sederajad dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun, diutamakan lulusan jenjang pendidikan DIII/S1, selain itu pastinya harus memiliki sertifikat CGI.

Perbedaan dengan CGI adalah persyaratan lulusan CGI tidak terdapat minimum pengalaman kerja untuk SMU/SMK/Sederajad, sedangkan AAAIK minimum 2 tahun pengalaman.

Syarat AAAIK

Nilai kelulusan hanya 55 maka dengan asumsi anda mengerjakan soal bagian 2 dengan lengkap dan benar maka sudah bisa lulus.

Perbedaan lain AAAIK ini dibanding CGI adalah adanya perpanjangan sertifikat profesi, yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, perpanjangan dilakukan 2 bulan sebelum habis berlaku dengan melengkapi persyaratan.

Nah persayaratannya adalah mengumpulkan “Poin” yang disebut Satuan Kredit Profesi (SKP).

Untuk AAAIK minimal 100 SKP, SKP ini didapatkan dari pengembangan pengetahuan baik melalui kursus, seminar, pendidikan akademik, atau kegiatan lain yang dinilai memadai oleh Tim Penilai.

Berikut adalah detail SKP :

skp

Jadi untuk pemegang gelar AAAIK harus rutin mengikuti seminar, training atau workshop agar nilai SKP mencukupi untuk perpanjangan sertifikat ya..

#3 Step Ketiga atau Terakhir yaitu AAIK

Syarat untuk mengikuti ujian AAIK adalah memiliki sertifikat AAAIK, jadi anda harus lulus terlebih dahulu sertifikasi AAAIK ya..

Sebenarnya AAAIK dan AAIK tidak banyak memiliki perbedaan, hanya 2 perbedaan utama yaitu mata ujian dan juga Minimal SKP (Satuan Kredit Profesi) untuk perpanjangan sertifikat.

Mari kita bahas mengenai mata ujiannya terlebih dahulu

 

AAIK AAMAI

 

Total mata ujian yang harus ditempuh adalah 5 mata ujian dengan rincian 3 mata ujian wajib dan 2 mata ujian pilihan

Unit Kompetensi K.651210.401.01 s.d K.651210.408.01 dapat ditempuh satu persatu atau lebih tanpa memperhatikan urutannya, jadi jika AAAIK harus lulus mata ujian wajib terlebih dahulu baru mulai mengambil mata ujian pilihan, kalau AAIK bisa langsung mengambil mata ujian pilihan terlebih dahulu tidak masalah.

Minimal SKP yang harus didapatkan adalah 150 SKP, bobot penilaian SKP untuk AAIK sama seperti AAAIK diatas ya.

Untuk metode ujian, jadwal ujian dan bobot penilaian sama seperti AAAIK.

Jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa download buku panduan dibawah ini :

  • CGI (Certified in General Insurance) – Download panduan ujian disini
  • AAAIK (Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian) – Download panduan ujian disini
  • AAIK (Ahli Asuransi Indonesia Kerugian) – Download panduan ujian disini

BAB 2 – Step-by-step ujian AAMAI
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!