Dalam kontrak perjanjian kerjasama antara Principal (Pemberi proyek) dengan Contractor atau Sub-contractor (Pihak yang mengerjakan proyek) pastinya memiliki ketentuan mengenai kewajiban pembelian asuransi, dimana pihak Principal menginginkan proyek tersebut dijamin oleh asuransi agar mengurangi risiko terhadap kerusakan asset atau tuntutan dari pihak
Persyaratan Asuransi Liability Untuk Proyek Konstruksi
