Jaminan kehilangan uang, barang pribadi dan dokumen perjalanan

Minggu lalu saya baru saja mendapatkan nasabah kehilangan uang, paspor dan juga handphone nya karena di jambret orang tak dikenal di Thailand.

Total uang yang hilang sebanyak 10,000 bath, 2 paspor dan juga sebuah handphone iphone 6+.

Coba ditotal kerugiannya?

10,000 bath = sekitar Rp. 3,850,000 (asumsi 1Rp = 385 bath) + Rp. 8,000,000 (iphone 6+) dan biaya pembuatan paspor.

Lumayan kan? Apakah diganti semua?

Padahal si nasabah hanya membayar asuransi travel sebesar Rp. 500rb-an.

Mari kita bahas mengenai jaminan polis sesuai case diatas ya..

#Pertama – Kehilangan Uang

Jaminan ini jarang sekali diberikan oleh perusahaan asuransi karena risikonya yang tinggi. Jadi cek kembali jaminan polis asuransi perjalanan kamu apakah ini sudah dijamin?

Karena biasanya pasti kita membawa sejumlah uang cash ketika di luar negeri lho.

Beberapa perusahaan joint-venture di Indonesia bisa memberikan jaminan ini sampai USD 100-300.

Jadi misalnya nasabah tadi membeli polis dengan jaminan perluasan kehilangan atau pencurian uang maka dijamin dengan batasan maksimal sesuai di polis.

Lumayan diganti walaupun tidak semuanya, syaratnya adalah kamu harus dilaporkan ke polisi setempat dalam waktu 24 jam setelah kejadian dan laporan tertulis dari polisi harus didapat untuk mendukung proses klaim, selain itu biasanya diminta mutasi rekening atau sejenisnya (jika ada) yang bisa menjelaskan sudah menarik uang sejumlah sekian atau menukar uang sekian..

Data ini sebagai dasar sebuah penggantian dalam jaminan ini.

#Kedua – Kehilangan Paspor

Biaya pembuatan kembali paspor akan diganti termasuk biaya akomodasi dan perjalanan dalam pengurusan dokumen tersebut, karena kamu pasti harus kantor kepolisian untuk melaporkan kehilangan dan kronologinya. Kemudian ke KBRI dan meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai paspor sementara.

Selain paspor, polis juga biasanya menjamin kehilangan tiket dan dokumen perjalanan lainnya akibat pencurian dengan kekerasan, perampokan, atau bencana alam ( angin topan, gempa bumi dan lain-lain ).

Lega rasanya ya, karena uang dan paspor sudah terjamin. Mari kita lanjutkan dengan item nomor 3.

#Ketiga – Kehilangan Barang Pribadi

Jaminan ini biasanya berlaku untuk bagasi atau koper dan juga barang pribadi lainnya.

Biasanya untuk alat elektronik dibatasi dengan sub-limit. karena risikonya yang tinggi.

Ada juga perusahaan asuransi yang mensyaratkan umur barang harus tidak melebihi 2 tahun, jika lebih dari itu maka tidak diganti.

Jadi, sekali lagi cek polis kamu ya, karena setiap polis asuransi perjalanan tidak sama detail jaminannya.

Nilai penggantiannya adalah  market value (harga pasar) jadi harga beli baru dikurangi depresiasi (tergantung umur barang tersebut).

Nah syarat untuk mendapat penggantian adalah harus dilaporkan ke polisi setempat dalam waktu 24 jam setelah kejadian dan laporan tertulis dari polisi harus didapat untuk mendukung proses klaim dan juga kwitansi atau kartu garansi barang-barang yang hilang.

Satu lagi, kehilangan atau pencurian atas barang-barang yang ditinggal tanpa terjaga di tempat umum atau sebagai akibat dari kesalahan kamu dalam menjaga atau melakukan tidakan pencegahan juga dikecualikan dalam polis.

Jenis-jenis barang yang dikecualikan biasanya :

  • Barang antik
  • Kehilangan atau kerusakan atas lensa kontak dan gigi palsu

Bagaimana? Sudah siap menjelajahi dunia?

Eits jangan lupa beli asuransi perjalanan dulu ya biar tenang..

Baca juga

Jaminan kehilangan uang, barang pribadi dan dokumen perjalanan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!