Jaminan pembatalan pada asuransi perjalanan (travel insurance)

Sebelum pergi berlibur kamu pasti membuat beberapa planning dan melakukan investasi uang untuk booking tiket pesawat, hotel, pertunjukan bahkan tiket konser sekalipun.

Terkadang ada saja kendala yang terjadi yang mengharuskan kamu untuk membatalkan perjalanan.

Lalu bagaimana dengan biaya-biaya yang sudah dibooking diatas?

Beberapa provider mungkin menyediakan fasilitas pembatalan, tetapi ada yang tidak.

“Inilah fungsinya asuransi perjalanan kamu”

Beberapa perusahaan asuransi memiliki syarat jaminan pembatalan yang berbeda-beda, tetapi umumnya yang dijamin adalah :

Pembatalan dalam 30 hari sebelum keberangkatan, dan ada juga perusahaan yang memberikan syarat bahwa penyebab pembatalan harus terjadi dalam 48 jam-72jam sebelum keberangkatan.

Penyebabnya yang dijamin adalah :

  • Meninggal, Cedera Fisik yang Serius atau Penyakit Serius yang diderita Tertanggung, Anggota Keluarga langsung Tertanggung, rekan kerja atau teman perjalanan
  • Terjadinya pemogokan, kerusuhan atau huru-hara yang tidak terduga dimana keadaan tersebut terjadi di tempat tujuan yang direncanakan diluar kendali anda.
  • Panggilan untuk menjadi saksi pengadilan, yang tidak diberitahukan lebih dahulu kepada anda sebelum anda mengambil Polis ini.
  • Tempat tinggal anda di Indonesia mengalami kerusakan besar karena kebakaran, banjir atau bencana alam sejenis yang terjadi dalam satu minggu sebelum tanggal keberangkatan dan kehadiran anda diperlukan pada tempatnya saat atau setelah tanggal keberangkatan.
  • Bencana alam (angin topan, banjir gempa dan sejenisnya)

Nah kalau kamu mengalami pembatalan yang disebutkan diatas bisa langsung proses klaimnya dengan melengkapi dokumen-dokumen dibawah ini :

  • Dokumen yang berhubungan dengan yang menyebabkan terjadi pembatalan seperti surat kematian, surat dari pengadilan dsb
  • Kwitansi bukti pembayaran untuk perjalanan yang direncanakan
  • Kwitansi bukti pengembalian uang muka 
  • Perincian biaya-biaya yang tidak dapat dikembalikan

Mudahkan? asuransi travel memang mudah..

Baca juga

Jaminan pembatalan pada asuransi perjalanan (travel insurance)

2 thoughts on “Jaminan pembatalan pada asuransi perjalanan (travel insurance)

  • January 21, 2020 at 12:34 pm
    Permalink

    Apakah semua asuransi perjalanan meng-cover pembatalan oleh sebab-sebab di atas? Atau hanya perusahaan tertentu saja? Thanks

    Reply
    • February 2, 2020 at 3:02 pm
      Permalink

      Tiap perusahaan asuransi memiliki luas jaminan tersendiri tetapi penyebab pembatalan di atas merupakan standar umum yang ditetapkan.

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!