Saat menyewa mobil di luar negeri, kamu menabrak pembatas jalan dan menyebabkan mobil rusak dan juga orang lain terluka.
Apakah asuransi travel akan membayar klaim kerusakan mobil dan tuntutan cidera badan orang lain?
Kebanyakan jawabannya “tidak”….. Kenapa ya?
Karena terdapat pengecualian umum pada polis travel yaitu mengecualikan tanggung jawab hukum akibat penggunaan atau pemakaian kendaraan bermotor, pesawat terbang (termasuk drone) dan juga kapal laut.
“We will not pay for claims arising out of, in respect of, consequent upon : Ownership, possession or use of vehicles, aircraft or watercraft or any other conveyance”
Beberapa polis di Indonesia hanya memberikan jaminan ganti rugi atas risiko sendiri (deductible) mobil yang kita sewa, pastinya jumlah penggantiannya sangat kecil.. Karena biasanya kendaraan tersebut sudah diasuransikan oleh pemiliknya, jadi polis asuransi travel hanya menanggung jumlah risiko sendiri yang dikecualikan dalam polis asuransi mobil.
Satu lagi, kerusakan property yang masih dalam pengawasan kita juga tidak bisa diganti dalam polis asuransi travel..
“We will not pay for claims arising out of, in respect of, consequent upon : Property, animals belonging to you, or, in your care custody or control”
Misalnya kamu menyewa kamera saat diluar negeri. Nah kamera tersebut hilang dicuri orang, dan toko penyewaan menuntut ganti rugi kamu.
Mau tidak mau kamu harus mengeluarkan uang sendiri untuk ini..
Lalu, untuk apa jaminan tanggung jawab hukum pribadi dalam polis asuransi travel?
Jaminan hanya sekedar untuk menjamin tuntutan atas kelalaian yang dilakukan misalnya :
- Kamu keluar dari minimarket, pintu langsung kamu tutup padahal ada anak kecil sedang bermain disitu dan terjepit.
- Kamu membuang puntung rokok sembarangan akhirnya membuat toko terbakar
- Kamu lalai mendorong pejalan kaki hingga jatuh
Ketika kamu mengalami salah satu tuntutan atas kasus diatas, jangan memberikan janji penggantian terlebih dahulu kepada pihak ke tiga ya…
Segera hubungi perusahaan asuransi travel kamu untuk mendapatkan informasi mengenai dokumen klaim yang dibutuhkan, umumnya adalah :
- Kronologis tertulis mengenai kejadian secara jelas dan lengkap
- Surat tuntutan dari pihak yang dirugikan (penuntut)
- Kartu Identitas dari pihak Penuntut (foto copy).
- Kwitansi beserta perincian dari biaya-biaya pengobatan yang dituntut (asli)
- Medical Report yang dikeluarkan dari pihak rumah sakit / dokter yang merawat (asli)
- Kwitansi beserta perhitungan perincian dari biaya-biaya yang dituntut (asli)
- Foto lokasi kejadian dan barang yang rusak (asli)
- Surat Keterangan dari polisi ditempat kejadian
Mudahkan? asuransi travel memang mudah!
Kalau repratiasi jenazah
Untuk semua penyebab kah??
Termasuk natural death?
Tks.
Iya benar pak.
Artikel yang sangat bagus …
Ulasan informasi yang disampaikan sangat bermanfaat …
Terimakasih informasinya min …
Ditunggu artikel selanjutnya …
Salam kenal …