Asuransi wisata

 

Rekreasi menjadi salah satu gaya hidup masyarakat di masa sekarang ini, mulai dari pantai, wahana permainan sampai dengan kebun binatang menjadi buruan para keluarga untuk menghabiskan akhir pekan bersama keluarga.

Dengan tiket masuk gratis sampai dengan berbayar lebih dari Rp. 100rb tetap ramai dikunjungi oleh masyarakat, karena hal tersebut pengelola rekreasi juga harus memastikan bahwa tempat rekreasinya aman dan juga terdapat manfaat ganti rugi jika terjadi kecelakaan yang merugikan para pengunjung.

Apakah ada undang-undang yang mewajibkan hal ini?

Pada dasarnya, keamanan suatu destinasi kepariwisataan dari kecelakaan ini menyangkut hak dan kewajiban dari pihak pihak di dalamnya untuk menjaga kondisi aman dan nyaman.

Pasal 19 Undang-undang perlindungan konsumen (UU no 8 tahun 1999)

Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini juga didukung oleh undang-undang kepariwisataan yaitu :

Hak wisatawan salah satunya adalah memperoleh perlindungan hukum dan kemananan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi (Pasal 20 huruf c dan f UU Kepariwisataan).

Di sisi lain kewajiban pengusaha pariwisata salah satunya adalah memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi. (Pasal 26 huruf d dan e UU Kepariwisataan).

Jadi untuk rekreasi yang dikategorikan berisiko tinggi maka harus membeli proteksi asuransi bagi para pengunjungnya agar ketika terjadi kecelakaan maka pengunjung sudah mendapatkan kepastian penggantian biaya pengobatan dan juga santunan.

Jaminan asuransi tempat wisata ini terbatas pada kecelakaan termasuk pada Jatuh, keracunan, terpeleset, kejatuhan pohon, terjepit, tenggelam, kecelakaan akibat dari bencana alam dan sebagainya.

Santunan akan diberikan ketika pengunjung meninggal dunia, cacat total dan cacat sebagian dan biaya pengobatan baik rawat inap atau rawat jalan.

Misalnya, kasus yang baru-baru ini terjadi adalah seorang balita di terkam oleh harimau. Maka jika sudah ada jaminan asuransi, biaya pengobatan balita tersebut akan dijamin asuransi sebatas limit jaminan yang dibeli oleh pengelola tempat wisata.

Tertarik membeli? segera hubungi kami.

Dimas Andika Putra – 081294455240 – dimas.andika@ilmuasuransi.com

Kecelakaan dalam tempat wisata, siapakah yang bertanggung jawab?

2 thoughts on “Kecelakaan dalam tempat wisata, siapakah yang bertanggung jawab?

  • May 8, 2020 at 1:26 pm
    Permalink

    Mohon informasi untuk asuransi wisata pada permainan flying fox dan pin ball

    Reply
    • May 10, 2020 at 10:50 am
      Permalink

      Halo Ibu, bisa minta kontaknya untuk kami hubungi

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!