Kebanyakan orang yang memiliki polis asuransi kurang memahami bagaimana proses klaim yang harus dilakukan, oleh karena itu pada kesempatan ini Tim ilmuasuransi.com akan menjabarkan bagaimana proses klaim asuransi khsusunya asuransi property.
Yuk mari simak langkah-langkahnya sebagai berikut :
1# Melakukan upaya pencegahan kerugian yang lebih besar lagi
Upaya yang harus dilakukan seperti memindahkan perabot yang masih selamat dan menyimpan barang-barang yang masih bisa diselamatkan. Kita harus berpikir bahwa harta benda tersebut tidak diasuransikan, jadi kita memiliki rasa memiliki terhadap harta benda tersebut. Kewajiban ini hampir ada disemua polis asuransi, termasuk asuransi property.
2# Jangan lupa untuk mengambil foto bukti kerusakan
Foto bukti kerusakan menjadi “evidence” pertama dalam pengajuan klaim asuransi property, misalnya kerusakan akibat pencurian bisa diambil foto kerusakan pada pintu rumah atau misalnya kerusakan akibat dari angin ribut bisa diambil foto kerusakan plafon rumah.
Karena tidak mungkin kita membiarkan kerusakan tersebut tidak dibersihkan atau diperbaiki, terlebih lagi jika bisnis kita bergerak di bidang jasa maka pastinya akan mengupayakan perbaikan dengan cepat agar bisnis bisa kembali berjalan.
Jika kita sudah melakukan perbaikan atau penggantian sendiri, jangan lupa untuk tidak membuang segala jenis kwitansi nya ya..
3# Hubungi perwakilan dari perusahaan asuransi secepatnya
Informasikan mengenai kejadian yang terjadi melalui telpon dan dilanjutkan dengan email atau pesan tertulis lainnya, harus diajukan sesegera mungkin agar tidak melewati batas pelaporan klaim. Pada asuransi property biasanya batas pelaporan adalah 14 hari sejak tanggal kejadian kerugian.
Nah ketika kita telat melaporkan, bisa saja perusahaan asuransi menolak klaim kita.
4# Melengkapi dokumen pendukung klaim secara tuntas
Dokumen pendukung klaim menjadi salah satu hal terpenting dalam proses klaim, semakin cepat anda melengkapi dokumen tersebut maka semakin cepat perusahaan akan membayar klaim anda.
Banyak kasus klaim menjadi “pending” atau tidak selesai karena kesulitan pemilik polis dalam melengkapi dokumen klaim, jadi lebih baik jika anda menemui kendala saat pelengkapan dokumen klaim maka hubungi perwakilan perusahaan asuransi untuk menjelaskannya lebih lanjut.
Rincian dokumen bisa diminta kepada perwakilan perusahaan asuransi, tetapi umumnya yang dibutuhkan adalah :
- Formulir klaim / claim form
- Foto-foto kerusakan
- Rincian penawaran perbaikan dari kontraktor atau penawaran pembelian perabot pengganti dari toko
- Laporan kepolisian, Jika penyebab kerugian adalah tindakan kriminal seperti pencurian, kerusuhan, terorisme dan sebagainya
- Laporan BMKG, Jika penyebab kerugian adalah bencana alam seperti angin ribut, gempa, tanah longsor dan sebagainya
- Dan juga dokumen lain mungkin dimintakan oleh perwakilan asuransi
5# Melakukan follow up kepada perusahaan asuransi dan menyetujui nilai klaim
Setelah dokumen anda lengkap dan sudah dikirimkan kepada perwakilan perusahaan asuransi, maka anda harus secara reguler memonitor prosesnya sudah sampai dimana, agar bisa lebih cepat dan juga di prioritaskan. Jadi jangan sungkan untuk bertanya ya..
Saat ini belum anda perusahaan asuransi yang berani memberikan garansi lamanya proses klaim, tetapi regulator sendiri menetapkan bahwa pembayaran klaim maksimum 30 hari dari tanggal persetujuan nilai klaim oleh pihak tertanggung.
Semoga membantu dan Mari berasuransi.
Salam,
Dimas | dimas.andika@ilmuasuransi.com | 081294455240
Terimakasih informasinya