Asuransi Terorisme

Teror pengeboman saat ini sedang mencuat kembali setelah terjadi pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene, Samarinda pada hari Minggu 13 November 2016.

Saat ini motif pelaku dengan didalami oleh Kepolisian, tindakan tersebut tergolong tindak pidana terorisme oleh karena itu ditangani oleh Densus 88.

Menurut informasi dari Mabes Polri, pelaku adalah Juhanda alias Jo, 32 tahun. Dia mantan narapidana kasus teror bom buku 2011 di Tangerang, bersama Pepi Fernando.

Ledakan bom molotov di Gereja Oikumene, Sengkotek, Samarinda, terjadi sekitar pukul 10.10 Wita. Sebagian jemaat masih dalam gereja melaksanakan ibadah sedangkan sejumlah di antaranya berada di area parkiran kendaraan. Tiba-tiba ada seorang pria tidak dikenal mengenakan kaus dan celana hitam melemparkan satu jenis bom molotov. Bom ini langsung meledak serta melukai sejumlah korban (sumber berita).

Maka pada kesempatan ini, kita akan membahas keterkaitan motif atau tujuan pelaku dengan jaminan asuransi, apakah motif pelaku masuk dalam Jaminan Asuransi Terorisme?

Di Indonesia sendiri, terdapat sebuah konsorsium yang menjamin Risiko Terorisme ini yang disebut KPIA-TS yang kelola oleh salah satu Reasuransi dalam negeri dan dianggotai oleh beberapa perusahaan asuransi umum.

Selain konsorsium, terdapat juga perusahaan asuransi yang memang memiliki produk asuransi terorisme khusus tanpa melalui konsorsium dan dijual kepada nasabah retail dan corporate.

Polis asuransi terorisme yang banyak digunakan di Indonesia adalah PSATSI (Polis Standar Asuransi Terorisme Sabotase Indonesia), tetapi beberapa perusahaan juga menggunakan polis lain seperti LMA 3030 dan polis tailor made lainnya.

Detail wording polis bisa di download disini

Mari kita bahas Jaminan Asuransi Terorisme dalam polis PSATSI

Jaminan terbatas pada :

  • Terorisme
  • Sabotase
  • Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko Terorisme dan Sabotase
  • Kerugian dan atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsungdisebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan atau Sabotase.

Dan juga dibatasi dengan definisi terorisme menurut polis PSATSI yaitu :


Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk, tetapi tidak terbatas pada penggunaan, pemaksaan atau kekerasan, dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya, termasuk intensi untuk mempengaruhi pemerintahan dan atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan


Dalam definisi diatas, suatu hal yang dijamin menurut polis asuransi terorisme adalah tindakan salah satu orang atau kelompok yang berkaitan dengan organisasi dengan tujuan atau motif agama, politik dan ideologi.

Jadi jelas jika tujuannya atau motifnya berkaitan dengan agama dan politik.

Lantas bagaimana jika tindakan salah satu orang atau kelompok dengan tujuan merusak atau vandalisme?

Maka tindakan tersebut akan masuk dalam definisi Perbuatan Jahat menurut Polis Asuransi :


Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/ penjarah sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.


Secara definisi perbedaan Terorisme dan Perbuatan Jahat ada pada tujuan atau motifnya.

Perbuatan jahat ini adalah salah satu jaminan pada polis asuransi properti yang masuk perluasan RSMDCC 4.1B , bukan merupakan jaminan polis asuransi terorisme maka anda harus memperhatikan ketika membeli polis rumah atau toko atau kantor, jika perluasan RSMDCC 4.1B ini tercantum di dalam polis.

Agar jaminan atas perbuatan jahat orang lain juga di jamin asuransi.

Bagaimana cara pembuktiannya?

Pastinya dengan Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat, akan disimpulkan apa motif atau tujuan dari pelaku.

Jika ada unsur motif politik, agama atau ideologi maka masuk ke definisi Jaminan Asuransi Terorisme.

Sedangkan unsur motif sengaja merusak hanya karena vandalisme, amarah atau dendam maka masuk dalam definisi Jaminan Perbuatan Jahat.

Ledakan Bom di Gereja Samarinda dari Sisi Jaminan Asuransi Terorisme

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!