Saat ini asuransi penyingkiran bangkai kapal atau wreck removal menjadi salah satu “trending topic” dikalangan pengusaha kapal saat ini, padahal kewajiban menyingkirkan kerangka kapal yang kandas atau tenggelam sebenarnya sudah ada sebelumnya pada tahun 2008, melalui Undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagai berikut :
Pasal 203, Undang-undang No. 17 Tahun 2008
- Pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
- Pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan, atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelayaran, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan.
- Untuk menjamin kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
Pasal 321, Undang-undang No. 17 Tahun 2008
Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Meskipun sudah ada sanksi yang tegas, Peraturan ini belum dijalankan dengan baik karena biaya pembersihan bangkai kapal tersebut tidak murah dan terbentur sumber daya manusia yang ada untuk melakukan proses tersebut.
Contoh proses pengangkatan bangkai
Biaya Independent Salvor umumnya adalah mulai dari Rp. 1-3 Milyar per Kapal, tergantung besarnya kapal dan tingkat kesulitan atau lokasi kandasnya.
Mengapa biayanya bisa mahal?
Karena tidak hanya kerangka kapalnya saja yang diangkat tetapi juga muatan kapal tersebut dibersihkan dari perairan dan juga prosesnya sejak saat mulainya pencarian posisi suatu kerangka kapal dan/atau cargo yang kemudian ditarik ke tempat yang ditentukan oleh pihak berwenang, serta penggantian atas biaya atau upaya hukum yang berkaitan dengan hal tersebut.
Selain Undang-undang pelayaran tersebut, ada beberapa peraturan yang dibuat setelahnya yaitu sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian
- Peraturan Menteri Perhubungan No 71 Tahun 2013 Tentang Salvage
Oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berdiskusi untuk menyusun produk asuransi untuk penyingkiran bangkai atau rangka kapal laut yang tenggelam di perairan Indonesia. Asuransi ini berfungsi untuk menanggung biaya salvor tersebut agar tak mengganggu jalur pelayaran laut Indonesia, karena yang kita ketahui bersama jika ribuan kapal komersil berbendera Indonesia yang melintas di perairan Nusantara saat ini.
Pada akhirnya mulai 1 Maret 2015, Kementerian Perhubungan mewajibkan pemilik kapal motor dengan tonase di atas 35 gross ton (GT) untuk mengasuransikan kapal dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal dan/atau perlindungan ganti rugi (Protection & Indemnity) .
Untuk mengelola risiko ini maka dibentuklah sebuah Konsorsium khusus yang diawasi oleh OJK pada tahun yang sama, di Ketuai oleh PT. Tugu Pratama Indonesia.
Bagi pemilik kapal yang tidak mengasuransikan kapalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran, sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin.
Jaminan apa saja yang ada dalam produk ini?
Segala biaya yang dikeluarkan untuk penyingkiran kapal tertanggung, Cargo dan Peralatan yang berada di atas kapal tertanggung. dan sekarang juga ada pilihan untuk menjamin biaya pembersihan Polusi.
Lantas, apakah penyingkiran kapal lain, misalnya yang ditabrak juga dijamin?
Jawabannya adalah tidak, karena jaminan konsorsium ini sangat terbatas untuk Kapal tertanggung saja. Jika menginginkan jaminan yang lebih luas maka kami sarankan untuk membeli Polis Protection and Indemnity Full secara terpisah atau Limited P&I dengan jaminan CL. 344.
Satu hal yang perlu dicatat adalah suatu penyingkiran kapal mengharuskan adanya perintah otoritas pelabuhan untuk menyingkirkan kerangka kapal dimaksud karena menghalangi lalu lintas kapal di sekitar pelabuhan atau pun jalur menuju atau keluar dari pelabuhan. Jadi jika kapal kandas di laut lepas dan tidak mengganggu jalur lalu lintas kapal maka polis tidak berlaku.
Sekarang sudah saatnya pengusaha kapal membeli produk ini karena tingkat risiko yang ada pun tinggi, dengan membayar premi murah akan mendapatkan benefit yang bermanfaat dikemudian hari jika terjadi musibah.
Berapa nilai premi yang harus dibayarkan?
Jika tertanggung memiliki Polis Asuransi Kapal (Hull and Machinery), maka tarif yang berlaku sebagai berikut :
Jika tertanggung tidak memiliki Polis Asuransi Kapal (Hull and Machinery), maka tarif yang berlaku sebagai berikut :
Bagaimana caranya membeli produk ini?
Silahkan download proposal form (SPPA) disini, kemudian isi dan upload SPPA di form dibawah ini.
assalamualikum wr wb. selmata malam para pembuat artikel informasi yang baik..
apakah ansuransi bisa di bayar secara bertahap atau langsung ..?
Tergantung pada kondisi polis yang diberikan asuransi, umumnya untuk asuransi umum bisa dibayar bertahap.