Fakta yang ada di Indonesia saat ini adalah :
- Biaya bantuan hukum sangat mahal.
- Regulasi pemerintah mengenai kewajiban pembelian asuransi tanggung gugat.
- Pasar bebas atau “MEA” membuat jumlah tenaga kerja asing meningkat.
- Kesadaran hukum masyarakat yang semakin meningkat.
- Kemajuan teknologi dan penemuan medis disatu sisi membuat tingkat harapan hidup dan kesembuhan pasien meningkat, namun disisi lain juga meningkatkan risiko kegagalan dan tuntutan malpraktek.
Dasar Hukum di Indonesia, adalah :
- KUHPer Pasal 1365 : Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
- KUHP Pasal 359 : Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
- UU No 8 tahun 1999 (Tentang Perlindungan Konsumen) pasal 19 : Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- UU No 44 tahun 2009 (Tentang Rumah Sakit) pasal 46: Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.
- UU No 36 Tahun 2009 (Tentang Kesehatan) pasal 58 ayat 1: Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Setelah mengetahui mengenai dasar hukum, mari kita mengenal lebih jauh mengenai definisi Malpraktek dalam polis asuransi.
“Malpraktik” berarti pemberian, kegagalan memberikan, jasa medis dalam penanganan Praktik Bisnis Profesional yang dilakukan oleh atau atas nama Tertanggung yang mengakibatkan cidera badan, sakit, penyakit, cidera mental atau kematian Pasien.
Jadi Polis Medical Malpractice Insurance memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas tuntutan hukum pihak ketiga sehubungan dengan Malpraktek akibat suatu kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung yang terjadi dalam periode polis.
Jaminan Polisnya bisa berlaku dalam kondisi :
- (out of court) settlement atau penyelesaian diluar pengadilan, biasanya dengan musyawarah dan pemberian ganti rugi sesuai kesepakatan kedua belah pihak
- Kompensasi (settlement awarded) yang dijatuhkan pengadilan terhadap RS atau Tenaga Medis
- Biaya-biaya hukum, pengacara dan pengadilan (legal costs and expenses)
Siapa yang dijamin?
Ada 2 jenis polis yang ada di Indonesia saat ini, yaitu Polis yang menjamin individu dokter atau perawat dan juga Polis yang menjamin institusinya (Rumah Sakitnya).
Jika Polis menjamin institusinya (Rumah Sakitnya). Maka jaminannya lebih luas yaitu menjamin semua tenaga medis termasuk perawat, dokter, karyawan, manajemen, direktur, pemilik, rekan atau partner, dan mahasiswa magang.
Berikut adalah contoh perluasan dan pengecualian polis yang diambil dari salah satu Polis QBE Pool Medical Malpractice Insurance, sebagai berikut :
Apa saja perluasan jaminannya?
- Libel and Slander: pencemaran nama baik baik secara lisan maupun tulisan
- Loss of Documents: kehilangan dokumen
- Coroner’s Enquiries: biaya penyidikan oleh pihak berwenang
- Emergency First Aid: akibat dari pertolongan emerjensi
- Students: siswa atau mahasiwa praktek magang
- Newly Created or Acquired Entity or Subsidiary: anak perusahaan yang baru (RS Baru)
- Run-Off Cover Insured Entity or Subsidiary: anak perusahaan (RS) yang sudah tutup
- Estates and Legal Representatives: jaminan untuk ahli waris
Apa saja pengecualian polisnya?
- Prior or Pending: klaim yang sudah terjadi sebelum polis berlaku
- Fraud and Dishonesty: ketidakjujuran atau kecurangan karyawan
- Assumed Duty or Obligation: tanggung jawab sesuai perjanjian/kontrak (bukan malpraktek)
- Clinical Trials: percobaan medis
- Billings: tagihan-tagihan yang tidak dibayar
- Related or Associated Entities: perusahaan asosiasi
- Obligation to Employees: hubungan ketenagakerjaan, Dijamin dalam Employer Liability dan BPJS Ketenagakerjaan
- Occupiers Liability and Property Damage: Dijamin dalam public liability
- Supply of Goods: persediaan barang/produk, Dijamin dalam produk liability
- Intoxicants and Drugs: minuman keras dan alkohol
- Fines and Penalties: denda dan penalty
- Elective Cosmetic Surgery: operasi kecantikan
Contoh kasus klaimnya seperti ini :
- Komplikasi yang timbul dari kesalahan operasi
- Pasien rumah sakit meninggal karena kurangnya pengawasan / monitoring oleh staf rumah sakit
- Apoteker salah meracik obat mengakibatkan pasien semakin parah sakitnya
- Gadis dua tahun terjangkit bakteri yang terkontaminasi pada saat transfusi darah
- Pasien menggugat rumah sakit akibat vaksin palsu
Kasus lain bisa dilihat di : Asian Casualty Report
Berapa besarnya premi?
Tergantung kompleksitas kegiatan Rumah Sakit, umumnya mulai dari USD 15,000 untuk Asuransi Medical Malpractice untuk Institusi atau Rumah Sakit.
Untuk Asuransi Medical Malpractice untuk Individu dokter, premi mulai dari IDR 7,500,000