Event Liability Insurance

Operator atau event organizer profesional pastinya selalu membutuhkan jaminan asuransi event liability jika ingin mengadakan suatu event, terlebih lagi artis atau pengisi acaranya berasal dari luar negeri.

Jaminan asuransi ini biasanya saat event berlangsung, misalnya event Bali Music Festival 16 April 2016 – 20 April 2017 maka jaminan asuransinya mencakup selama 5 hari kegiatan event tersebut.

Jaminan akan berlaku ketika adanya tuntutan dari pihak ke 3 , baik penonton atau pihak ke tiga lainnya karena adanya luka badan atau kerusakan harta benda milik pihak ke tiga akibat kelalaian yang dilakukan oleh event organizer selama kegiatan event.

Dalam istilah produk asuransi, jaminan ini disebut juga sebagai “Public Liability”

Misalnya saja :

  • Penonton terluka karena kejatuhan papan reklame event
  • Penonton pingsan karena berdesak-desakan
  • Kebakaran terjadi di lokasi event mengakibatkan penonton terluka

Jaminan ini tidak berlaku untuk karyawan event organizer atau untuk artis pengisi acara event tersebut.

Untuk karyawan atau artis pengisi acara bisa membeli polis asuransi kecelakaan diri dengan short term (sesuai dengan lamanya kegiatan tersebut) yang menjamin segala jenis kecelakaan baik fisik seperti terjatuh, tertabrak, terpeleset dsb dan juga kecelakaan bersifat kimia seperti keracunan makanan dan minuman. Besarnya jaminan bisa bervariasi sesuai permintaan, mulai dari Rp. 100 juta sampai dengan Rp. 5 Milyar.

Bagaimana untuk jaminan asuransi yang lebih luas dari “Public Liability” ? Seperti tuntutan akibat kelalaian dalam melakukan manajemen event yang tidak menimbulkan luka badan atau kerusakan property pihak ke-3?

Seperti salah melakukan booking hotel, event batal akibat kesalahan penjadwalan dsb.

Jaminan tersebut akan dijamin dalam produk asuransi yang berbeda lagi, yaitu “Professional Liability” atau “Event Cancellation Insurance”.

Jaminan utama dari “event cancellation insurance” berlaku untuk penggantian biaya yang dikeluarkan akibat dari batalnya suatu event.

“If the Insured Event is necessarily and unavoidably cancelled, abandoned, postponed, curtailed or relocated as a sole and direct result of a cause not otherwise excluded (by this endorsement) which occurs during the Period of Insurance and is entirely beyond the Insured’s control, or the control of the Insured’s employees the Company  will pay the Insured’s irrecoverable Expenses less any savings the Insured is able to achieve”

Lingkup definisi expense yang dijamin adalah

“Expenses” shall mean the total of all costs and charges which would have been incurred by the Insured in the preparation and running of the Insured Event had a loss not occurred.

Untuk event liability besarnya premi tergantung pada lokasi event, tipe event seperti indoor atau outdoor, estimasi jumlah pengunjung, kategori risiko event (konser, exhibition, meeting, seminar, dance, marathon dsb).

Misalnya saja untuk acara konser musik dengan estimasi peserta sebanyak 5000 orang maka preminya akan sebesar Rp. 20 – 30 Juta.

Jadi tunggu apalagi, karena adanya event liability insurance membuat event anda lebih prestige dan aman.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi dimas.andika@ilmuasuransi.com | 081294455240

 

 

 

Pentingnya event liability insurance untuk event organizer
Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!