Pernahkah anda mengirim mobil ke luar pulau dengan menggunakan penyebrangan kapal?

Risikonya pasti lebih tinggi dibanding jika kita menyetir sendiri karena di laut terdapat risiko yang tidak biasa disebut “perils of the sea”.

Perils of the sea termasuk risiko kapal kandas akibat cuaca buruk atau bertabrakan dengan kapal lain.

Jadi sangat diperlukan adanya asuransi agar risiko saat pengiriman lewat laut tersebut dijamin.

Mari kita bahas produk apa saja yang bisa menjamin risiko ini.

#1 Asuransi Kendaraan Bermotor

Jika anda sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor, maka risiko penyebrangan lewat laut juga dijamin sesuai pasal 2 jaminan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia)

“Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan”

Tetapi ada beberapa syarat dalam polis ini yaitu :

  1. Jaminan terbatas pada benturan, terperosok, perbuatan jahat, pencurian dan kebakaran.
  2. Penyebrangan harus dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pertanyaan selanjutnya adalah apa definisi pengawasan direktorat jenderal perhubungan darat?

Apakah penyebrangan ferry termasuk definisi diatas?

Jadi pengertiannya adalah segala penyebrangan yang terdaftar dalam ASDP Indonesia Ferry bisa dijamin dalam polis asuransi kendaraan bermotor.

Jika ingin mencari tahu penyebrangan yang terdaftar di ASDP maka bisa di cek website ASDP

Premi untuk Asuransi Kendaraan Bermotor biasanya dihitung tahunan, asumsi saja dengan mobil xenia tahun 2016 berharga Rp. 200,000,000 dengan plat B. maka preminya adalah Rp. 200,000,000 x 2.47% = Rp. 4,940,000 / tahun.

Jadi selama 1 tahun baik mobil digunakan untuk keperluan sehari-hari ataupun menjalani penyebrangan lewat kapal yang tercatat di ASDP maka terjamin.

#2 Asuransi Marine Cargo

Jaminan pada asuransi marine cargo ini lebih luas dan juga pastinya lebih murah.

Jaminannya bisa ICC A sampai ICC C.

Untuk jaminan ICC C tidak jauh berbeda dengan asuransi kendaraan bermotor. Sedangkan ICC A lebih luas lagi karena merupakan polis All Risk / Unnamed perils.

Pada ICC A, risiko bencana alama seperti gempa, banjir, angin ribut dijamin, dan juga yang lebih luasnya adalah Accidental damage juga menjadi jaminan.

Berikut ringkasan jaminannya

Marine Cargo

 

Tetapi kelemahan polis ini adalah mobil harus diangkut oleh alat angkut baik kapal, truk dan sebagainya. karena dasarnya polis ini hanya menjamin risiko selama periode pengangkutan atau pengiriman.

Periode jaminannya bisa dimulai dari rumah anda sampai dengan rumah tujuan atau pembeli, bisa juga jaminan dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan.

Premi untuk Asuransi Marine Cargo ini dihitung per trip atau per pengangkutan, asumsi saja dengan mobil xenia tahun 2016 berharga Rp. 200,000,000 . Rute dari Jakarta menuju Balikpapan, maka premi asuransinya adalah Rp. 200,000,000 x 0.15% = Rp. 300,000.

Jauh lebih murah kan?

Jadi kesimpulannya adalah jika hanya dibutuhkan jaminan per pengiriman maka akan lebih baik anda membeli polis marine cargo, selain jenis alat angkut atau kapalnya tidak dibatasi hanya ASDP. Premi asuransi marine cargo pun lebih murah.

Jika ingin mendapatkan penawaran, silahkan menghubungi kami.

Dimas Andika Putra | dimas.andika@ilmuasuransi.com | 081294455240

 

Perlukah membeli asuransi untuk pengiriman mobil?
Tagged on:

One thought on “Perlukah membeli asuransi untuk pengiriman mobil?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!