Pekerjaan konstruksi sangat berkaitan dengan tingginya risiko yang ada, penggunaan alat berat dan material yang besar membuat pekerja sangat terekspose dengan risiko cidera atau meninggal saat bekerja.
Sesuai undang-undang Jasa konstruksi nomor 2 tahun 2017, pasal 47 poin L menjelaskan bahwa :
“Perusahaan harus menyediakan pelindungan pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial”.
Sesuai poin diatas, artinya adalah perusahaan harus menyediakan produk asuransi yang menjamin kecelakaan kerja (Work related injury) dan juga penyakit yang timbul akibat pekerjaan (Occupational disease).
- Contoh kecelakaan kerja adalah luka badan akibat tertimpa material proyek, jari terjepit alat berat dan lain-lain.
- Contoh penyakit akibat pekerjaan adalah okupasional asma akibat menghirup debu dilokasi proyek secara terus-menerus
Perusahaan bisa membeli asuransi wajib yaitu BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja baik pekerja tetap, pekerja borongan atau pekerja lepas. dan juga bisa membeli asuransi tambahan yaitu asuransi workmen compensation (asuransi kompensasi pekerja).
Berikut adalah beberapa perbedaanya :
Dari tabel diatas maka diketahui bahwa benefit yang didapatkan oleh asuransi workmen compensation akan lebih besar dari BPJS ketenagakerjaan maka jika perusahaan memiliki budget lebih dalam pembelian produk asuransi, maka asuransi workmen compensation bisa dipertimbangkan.