Dalam kontrak perjanjian kerjasama antara Principal (Pemberi proyek) dengan Contractor atau Sub-contractor (Pihak yang mengerjakan proyek) pastinya memiliki ketentuan mengenai kewajiban pembelian asuransi, dimana pihak Principal menginginkan proyek tersebut dijamin oleh asuransi agar mengurangi risiko terhadap kerusakan asset atau tuntutan dari pihak ke-3 yang mungkin dirugikan selama pekerjaan berlangsung.

Risiko tuntutan pihak ke-3 bisa timbul dari kelalaian yang dilakukan oleh kontraktor selama proses pekerjaan berlangsung, misalnya kontraktor sedang mengoperasikan crane dan tiba-tiba mengenai mobil pihak ke-3 yang saat itu sedang berjalan di sekitar lokasi proyek.

Bayangkan saja, jika mobil yang rusak itu bermerk Lamborgini ? Berapa biaya perbaikan yang mungkin akan di tuntut oleh pemilik mobil ?

Selain contoh risiko yang disebutkan di atas, masih banyak sekali jenis risiko tuntutan dari pihak ke-3 (Liability) mulai dari risiko rendah sampai dengan risiko massive yang mengakibatkan dampak kerusakan secara regional di lokasi proyek misalnya saja peristiwa lumpur Lapindo yang mana mengakibatkan ratusan rumah dan fasilitas umum terendam lumpur dan masyarakat meminta kompensasi penggantian.

Oleh karena risiko – risiko tersebut, maka dibuatlah kewajiban tentang jaminan asuransi yang minimum harus dimiliki dalam setiap pekerjaan proyek konstruksi, Beberapa jenis Asuransi Liability yang diwajibkan dalam kontrak antara lain :

  1. Comprehensive General Liability (CGL) termasuk Completed Operation Liability
  2. Automobile Liability (AL)
  3. Workmen Compensation (WCA) dan/atau Employer Liability (EL)
  4. Professional Liability (PI) atau Error and Omission (EO) Insurance

Pada setiap kontrak dapat memiliki ketentuan yang berbeda – beda, ada ketentuan untuk membeli keseluruhan jenis asuransi di atas atau hanya diwajibkan beberapa jenis asuransi saja tergantung pada tingkat kompleksitas proyek masing – masing.

Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut, bisa menghubungi kami 081294455240


Persyaratan Asuransi Liability Untuk Proyek Konstruksi
Tagged on:     

2 thoughts on “Persyaratan Asuransi Liability Untuk Proyek Konstruksi

  • October 3, 2019 at 11:36 am
    Permalink

    Selamat Siang ,

    Dalam 2/3 bulan ke depan kami ada pekerjaan ke Site Makasar yang perlu di cover CGL & Automobil.
    Mohon diinformasikan biaya polis yg harus kami perhitungkan.

    Data sbb:
    1. Jumlah personal: 2-3 orang Engineer & Programmer
    2. Pekerjaan di Site: Program Software di dalam Ruangan
    3. Lokasi: Vale Plant Site, Sorowako, Makasar
    4. Lama Pekerjaan di Site: 2 bulan

    Kami tunggu informasinya segera.

    Terima kasih.

    Salam,
    Nunung
    PT. Usaha Otomasi Bersama
    Setiabudi2 Building, 2nd fl.Suite 207D
    Jl. HR. Rasuna Said kav.62
    Kuningan Jakarta 12920
    P: 021-52900828
    F: 021-52971875
    MP: 081221222655

    Reply
    • October 27, 2019 at 11:49 am
      Permalink

      Mohon maaf ibu agak lama untuk response, Kami akan segera hubungi ibu untuk penawarannya.

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!