Saat ini jaringan komputer dan server hampir ada disetiap kantor karena perkembangan teknologi perusahaan menggunakan sistem jaringan komputer dalam membantu kegiatan operasional demi menciptakan efisiensi dan tingkat efektifitas pekerjaan.
Hal tersebut diimbangi dengan jumlah data center yang semakin hari semakin bertambah. Menurut Detik.com, Pertumbuhan dan sebaran DC di Indonesia saat ini tengah merekah sekali. Jumlah akumulatifnya berjumlah 95 lokasi, naik signifikan dari periode tahun sebelumnya yakni 24 lokasi (tahun 2011), 34 lokasi (2012), dan 42 lokasi (tahun 2013). Ini pun dengan sebaran seimbang sebagai berikut:
Karena jumlahnya yang banyak dan harganya yang mahal, harus dilakukan mitigasi risiko agar bisa mengurangi risiko yang ada. Selain Kerusakan fisik seperti perangkat rusak terbakar atau terkena air , Kerusakan non-fisik seperti keamanan data juga harus diantisipasi karena sangat mempengaruhi kepercayaan nasabah dalam menggunakan jasa data center tersebut.
Dari segi keamanan Lintasarta.net memberikan tips dalam memilih penyedia data center harus di perhatikan hal berikut ini :
- Analisi Layanan dan Otomatisasi.
- Efisiensi Tempat Penyimpanan atau Storage
- Virtual Storage Tiering
- Jaminan Keamanan Data yang Tertanam
- Adanya Operasional yang Sempurna
- Integrasi Perlindungan Data
- Unified Architecture
- Pengelolaan dan Lokasi
Nah, asuransi sebagai media transfer risiko memiliki produk jaminan untuk risiko kerusakan fisik dan keamanan data tersebut.
Berikut adalah 3 produk yang dimaksud :
- Asuransi Cyber Risk Menjamin kehilangan data atau kerusakan data akibat serangan-serangan cyber. Pelanggaran data menyebabkan kerusakan reputasi perusahaan dan gangguan bisnis, tapi yang paling penting, semuanya ini menghabiskan biaya yang tidak sedikit untuk melakukan recovery data dan biaya pekerjaan tambahan lain. Salah satu perusahaan yang menjual produk ini adalah PT. AIG Insurance Indonesia, detail produk bisa dilihat disini
- Asuransi ICT Liability Jaminan untuk tuntutan hukum terhadap perusahaan IT ketika melakukan kelalaian profesional yang mengakibatkan kerugian pihak ke 3 (nasabah) baik kerusakan material (fisik) dan Financial Loss seperti data hilang dan data rusak (corrupt). Salah satu perusahaan yang menjual produk ini adalah PT. Asuransi QBE Pool Indonesia, detail produk bisa dilihat disini
- Asuransi EEI (Electronic Equipment Insurance) Produk ini memberikan jaminan comprehensive untuk peralatan elektronik baik server, jaringan atau perangkat lain dari kerusakan internal dan external berikut biaya untuk memproses kembali data yang hilang dan biaya tambahan dalam menyewa perangkat pengganti.
Lebih lengkapnya mengenai asuransi EEI akan dijelaskan dibawah ini.
Siapa yang ditanggung?
- Pemilik : Pemilik atau Lessor dari peralatan elektronik terhadap kerusakan fisik dimana pihak lessee tidak memiliki tanggung jawab terhadap kerusakan dan dibebaskan dari tuntutan kerugian.
- Penyewa : Sebagai Lessee dari peralatan elektronik terhadap kerusakan fisik dimana Lessee memiliki tanggung jawab secara kontrak dengan Lessor atau berdasar pada hukum yang berlaku.
- Operator : Operator atau pengguna mesin terhadap physical damage dimana pihak pabrikan sudah tidak lagi memberikan garansi / jaminan.
Jenis perangkat yang bisa dijamin?
- Electronic Data Processing System (EDP) seperti digunakan untuk keperluan bisnis, commercial computer centre, administration & industry
- Perlengkapan Rumah Sakit seperti medical laboratories, x-ray units, ultrasound, endoscopic units, lasers, radiotherapy equipment
- Perlengkapan Telekomunikasi seperti Pemancar, Sistem broadcasting dsb
- Perangkat lain seperti Perlengkapan Studio TV, Mesin ATM, Mesin Absen pegawai dsb
Jaminan EEI bersifat “All Risk” policy yang menjamin penyebab yang tiba-tiba dan tak terduga. Mencakup kerusakan mekanik dan listrik peralatan kecuali kerusakan tersebut diganti rugi dalam garansi produsen untuk kontrak pemeliharaan.
Polis ini berlaku baik barang yang diasuransikan pada saat kerja atau saat istirahat, atau sedang dibongkar untuk keperluan pembersihan, perawatan menyeluruh atau saat dipindahkan dalam lokasi, atau selama dalam rangkaian pengoperasiannya, atau selama pemasangan kembali, tetapi dalam hal apapun hanya setelah uji coba berhasil. Biasanya polis diterbitkan dengan jangka waktu jaminan 1 tahun.
Apa yang dijamin dalam EEI?
- Kebakaran termasuk segala tindakan yang diperlukan dalam menanggulangi kebakaran tersebut
- Bencana alam seperti gempa, angin ribut – dengan melekatkan perluasan
- Sambaran Petir, Ledakan
- Short Circuit, Over voltage
- Burglary / Robbery – dengan melekatkan perluasan
- Penjarahan, dan Perbuatan Jahat/Vandalisme
- Segala bentuk kerusakan yang disebabkan oleh air
- Kesalahan operasional : kelalaian, kurang kehati-hatian, kekurang mampuan personel
Polis yang digunakan umumnya adalah EEI Munich Re, dengan struktur polis adalah sebagai berikut :
Bagian 1 – Equipments
Menjamin biaya penggantian atau perbaikan peralatan elektronik.
Bagian 2 – External data media
Menjamin biaya penggantian terhadap Data Media itu sendiri seperti Harddisk dan Biaya pemulihan data yang hilang sebegai akibat resiko yang dijamin. Tidak menjamin nilai data yang tersimpan dalam data media.
Bagian 3 – Increased cost of working
Menjamin biaya tambahan yang dikeluarkan oleh tertanggung karena peralatan elektronik mengalami kerugian yang dijamin di bagian 1 dan mengharuskan untuk menyewa dari pihak luar agar bisnisnya tetap berjalan. Termasuk biaya transportasi ,dan biaya lembur, kerja malam atau bekerja pada hari libur dan sejenisnya. (Dengan tujuan murni untuk mempertahankan kegiatan operasional dan pendapatan bisnis)
Bagian 2 & 3 adalah perluasan dari bagian 1.
Menghitung Nilai Pertanggungannya?
Bagian 1 – Equipments
Uang Pertanggungan tidak boleh kurang dari nilai penggantian baru penuh setiap item, termasuk pengiriman, bea cukai, iuran dan biaya instalasi.
Bagian 2 – External data media
Perkiraan biaya pembuatan data + perkiraan biaya kompilasi ulang + Jumlah Biaya Penggantian data media tersebut.
Bagian 3 – Increased cost of working
- Biaya untuk penggunaan peralatan pengganti
- Biaya untuk menyewa ruang tambahan
- Biaya staff tambahan & Pembayaran lembur karyawan
Biaya-biaya tersebut diperhitungkan per hari dan per bulan dengan batas lama penggantian yaitu Indemnity period yang biasanya 3-12 bulan, tergantung jenis bisnisnya.
Contoh ketika biaya menyewa server baru, menyewa ruang tambahan dan staff selama 1 hari adalah Rp. 20,000,000. Asumsi indemnity period 6 bulan.
Jadi nilai pertanggungan untuk bagian 3 adalah
Rp. 20,000,000 x 30 hari x 6 (jumlah bulan) = Rp. 3,600,000,000
Bagaimana Perhitungan Klaimnya?
- Bila bisa diperbaiki (Partial Loss) = biaya perbaikan + pemasangan + freight + customs (tanpa depresiasi)
- Bila rusak keseluruhan (Total Loss) = (biaya penggantian baru + pemasangan + freight + customs) – depresiasi teknis
- Memberi ganti rugi atas setiap biaya yang dapat dibuktikan telah dikeluarkan untuk keperluan memulihkan media penyimpan data eksternal yang diasuransikan ke suatu kondisi yang setara dengan kondisi sebelum kejadian dan diperlukan untuk memungkinkan operasi pemrosesan data dilanjutkan dengan cara yang normal.
- Memberi ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan untuk mengganti media penyimpan data yang hilang atau rusak dengan material yang baru.
- Harus ada kerusakan pada bagian 1 – perangkat yang dipertanggungkan yang dijamin polis
- Kerusakan tersebut menimbulkan gangguan operasional
- Penggantian maksimal adalah nilai per hari dan per bulan yang tercatat dalam ikhtisar polis
- Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh cacat yang telah ada sebelum polis berlaku.
- Disebabkan oleh kegagalan atau gangguan terhentinya aliran suplly gas, air, listrik.
- Wear & tear, corrosion, gradual deterioration
- Setiap biaya yang dipergunakan sehubungan dengan pemeliharaan obyek pertanggungan
- Kerugian atau kerusakan yang masih dibawah tanggung jawab Pabrik pembuat (Manufactur) dan supllier
- Kerugian atau kerusakan pada alat-alat yang disewa atau yang disewakan dimana Pemiliknya masih harus bertanggung jawab berdasarkan perjanjian sewa-beli atau pemeliharaan.
- Kerugian atau kerusakan pada bola lampu, katup, tabung, pita, sekring, segel, sabuk, kawat, rantai, ban karet, peralatan yang dapat ditukar, silinder berukir, barang yang terbuat dari kaca.
- Cacat estetis, seperti goresan pada permukaan yang dicat, disemir atau dilapisi
Berapa besar premi yang harus dibayar?
Biasanya rate adalah 0,25% – 0,3% dari nilai pertanggungan
Polis lengkap EEI Munich Re bisa di download disini
Untuk keterangan lebih lengkap ,anda dapat menghubungi kami.
Dimas – 081294455240 –dimas.andika@ilmuasuransi.com
Terimakasih dan Semoga bermanfaat!