8814129910_3662ae53f0_k
https://flic.kr/p/eqSHK5

Sebagai pengguna kacamata pastinya anda sering mengalami kacamata rusak seperti patahnya gagang kacamata. Penyebabnya bermacam-macam mulai dari terinjak, terjatuh atau tergencet ketika anda tidur. Tetapi biasanya harga menggambarkan kualitas, jadi frame original akan lebih kuat dibanding frame palsu.

Kalau pengalaman saya sendiri, pernah kehilangan Kacamata karena tertinggal sehabis solat dan akibatnya pasti kita harus merogoh kocek lagi untuk membeli penggantinya.

Nah, pasti belum tahu kan kalau ada Asuransi Kacamata di Indonesia?

Optik Seis berkerjasama dengan PT. Avrist General Insurance, salah satu perusahaan asuransi joint-venture di Indonesia memberikan benefit tambahan yaitu asuransi kacamata gratis kepada pelanggan yang membeli kacamata di Optik Seis.

Jadi disebut sebagai jaminan tambahan atas garansi yang sudah ada.

Sebenarnya produk ini diadaptasi dari Produk Asuransi diluar negeri sana, sering disebut glasses protection yang sudah banyak dijual bahkan melalui online system.

Mari kita bahas apa jaminannya?

Perlindungan gratis 12 bulan untuk setiap kacamata yang cacat produksi atau rusak (pecah/patah). Perlindungan ini berlaku untuk setiap pembelian frame + lensa yang memenuhi syarat.

Jadi setelah anda membeli anda diharuskan untuk melakukan registrasi maksimal 1 hari setelah pengambilan kacamata dan Polis asuransi Anda akan dikirim melalui email dalam waktu 3 hari kerja.

Simple dan mudah kan?

#1. Syarat dan ketentuannya seperti apa?

  • Minimal transaksi kacamata beserta lensa  Rp500.000.
  • Tidak berlaku untuk kacamata hitam atau sunglasses.
  • Risiko sendiri sebesar 10% dari nilai pembelian kacamata.
  • Penggantian hanya akan berlaku untuk Total Loss (Kerusakan Total) artinya rusak tidak dapat diperbaiki lagi atau jika biaya perbaikan telah mencapai 75% atau lebih dari harga pembelian
  • Penggantian dengan kacamata baru yaitu maksimal sebesar nilai pembelian kacamata setelah dipotong persentasi resiko sendiri atau maksimal sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) per satu kacamata yang rusak untuk satu peserta asuransi.
  • Peserta asuransi bebas untuk memilih kacamata yang sama atau berbeda.
  • Tidak dapat diuangkan.

#2. Apa saja pengecualian polisnya?

  • Kesengajaan atau kelalaian yang disengaja oleh tertanggung atau orang-orang yang mewakilinya.
  • Ketidakjujuran, perbuatan curang, dll.
  • Segala jenis kehilangan baik kehilangan normal, kehilangan sebagian, dan kehilangan yang tidak dapat dijelaskan termasuk berkurangnya bagian-bagian atau persediaan kacamata.
  • Kerusakan mekanis atau elektris atau kekacauan, kegagalan las.
  • Keausan sifat bahan itu sendiri, kerusakan secara bertahap karena pemakaian.
  • Kerusakan karena penyusutan, penguapan.
  • Kerusakan karena perubahan suhu atau kelembaban.
  • Tanggungan manufacturing defect (cacat bahan dan cat, aksesoris hilang/ lepas).

#3. Jadi Kesimpulannya?

  • Jika hilang diganti?  Tidak
  • Jika patah dan bisa diperbaiki dengan biaya perbaikan adalah 50% dari harga pembelian, apakah dijamin?  Tidak
  • Risiko sendiri itu apa? Jadi jika kacamata rusak total dan harga pembelian baru adalah Rp. 2,000,000 maka yang akan dibayarkan asuransi adalah Rp. 2,000,000 – 10% = Rp. 1,800,000
  • Kacamata bisa meleleh lho ketika terkena suhu panas, kerusakan akibat perubahan suhu ini juga dikecualikan dalam jaminan.

Klaimnya bagaimana? 

  • Isi formulir klaim di OPTIK SEIS terdekat.
  • Lampirkan fotokopi KTP
  • Lampirkan kacamata yang rusak.
  • Lampirkan bukti bon atau menunjukkan nomor bon

Setelah melengkapi keempat ketentuan diatas, klaim Anda akan diproses selama 14 hari kerja dari tanggal disetujuinya klaim Anda oleh Avrist General Insurance.

Dikutip dari sumber aslinya disini

Bagaimana menurut anda? Bermanfaatkah? 

Jika kita berkacamata, tanpa kacamata akan membuat kita kehilangan pandangan, jadi penting sekali proteksi ini sebagai media transfer risiko untuk biaya penggantian kacamata baru.

Salam Asuransi!

 

Sudah tahukah kamu jika ada Asuransi Kacamata di Indonesia?

One thought on “Sudah tahukah kamu jika ada Asuransi Kacamata di Indonesia?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!