sumber gambar Saat ini asuransi penyingkiran bangkai kapal atau wreck removal menjadi salah satu “trending topic” dikalangan pengusaha kapal saat ini, padahal kewajiban menyingkirkan kerangka kapal yang kandas atau tenggelam sebenarnya sudah ada sebelumnya pada tahun 2008, melalui Undang-undang No.